Polda Jateng bongkar pengiriman ABK ilegal bekerja di kapal asing
Elshinta.com, Tim gabungan Polda Jawa Tengah dan Polres Pemalang membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang berupa pengiriman anak buah kapal (ABK) ke luar negeri tanpa surat kelengkapan yang legal.
Elshinta.com - Tim gabungan Polda Jawa Tengah dan Polres Pemalang membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang berupa pengiriman anak buah kapal (ABK) ke luar negeri tanpa surat kelengkapan yang legal. Aksi itu telah dilakukan oleh Ade Irawan, 35 tahun, selaku direktur utama PT Sahabat Mitra Samudra dalam kurun waktu Mei 2021 hingga Juni 2023.
Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi dalam konferensi pers di Markas Polres Pemalang, Rabu (7/6/2023) menetapkan Ade Irawan sebagai tersangka pelaku tindak pidana perdagangan orang tersebut.
“Selama kurun waktu dua tahun, Ade telah mengantongi keuntungan Rp 2,2 milyar. Bahkan kini ada 114 anak buah kapal yang belum sempat dikirim bekerja di kapal asing,” katanya.
Konferensi pers itu juga dihadiri Direktur Reskrimum, Kabidhumas Polda Jateng, dan Kapolres Pemalang.
Ahmad Luthfi menyebut, pengungkapan itu merupakan pengembangan dari kejadian kecelakaan laut yang dialami kapal asing melibatkan ABK ilegal dari Indonesia. Mereka berasal dari Brebes, Tegal, Tuban, dan Banjarnegara.
“Berbekal informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan oleh Polres Pemalang terhadap perusahaan yang memberangkatkan ABK ilegal itu,” ujar Luthfi seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Joko Hendrianto, Kamis (8/6).
Polres Pemalang kemudian mengamankan seorang tersangka Ade Irawan yang berperan sebagai direktur utama perusahaan yang merekrut dan mengumpulkan calon tenaga kerja anak buah kapal untuk dikirim ke luar negeri.
Dari hasil penyelidikan polisi, perusahaan itu tidak memiliki Surat Izin Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, serta Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan.
Karena perbuatannya yang melanggar hokum, tersangka Ade Irawan dijerat dengan pasal 2 dan atau pasal 4 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Subsider pasal 84 huruf c Juncto pasal 72 huruf c Undang-undang RI nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.