Polsek Kuta amankan WNA Australia kasus dugaan penganiayaan 

Elshinta.com, Polsek Kuta mengamankan seorang WNA asal Australia berinisial DDI (29) laki-laki karena kasus dugaan penganiayaan. \r\nYang bersangkutan ditangkap saat berada di Kadin Inn Hotel Kamar nomor 39, Jalan Popies, Kuta, Kabupaten Badung, Minggu (4/6) pukul 21.00 WITA.

Update: 2023-06-08 21:47 GMT
Sumber foto: Eko Sulestyono/elshinta.com.

Elshinta.com - Polsek Kuta mengamankan seorang WNA asal Australia berinisial DDI (29) laki-laki karena kasus dugaan penganiayaan. 
Yang bersangkutan ditangkap saat berada di Kadin Inn Hotel Kamar nomor 39, Jalan Popies, Kuta, Kabupaten Badung, Minggu (4/6) pukul 21.00 WITA.

Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan setelah sebelumnya dilaporkan oleh pacarnya berinisial APS (33) perempuan, WNI, asal Sulawesi Selatan. 

Polsek Kuta langsung berkoordinasi dengan pihak Kantor Imigrasi Kelas I Ngurah Rai. Setelah dicek oleh pihak Imigrasi, ternyata yang bersangkutan bekerja sebagai teknisi atau konsultan. 

“Polsek Kuta kemudian juga menggeledah kamar hotelnya dan menemukan 3 pucuk senjata airsoft gun laras panjang, 2 pucuk pistol airsoft gun laras pendek, 2 bilah pisau, 2 tongkat besi, dan 3 lembar buah baju merk Under Armour,” kata Kapolresta Denpasar Bali, Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, Rabu (7/6). 

“Barang-barang tersebut diamankan di Mapolsek Kuta untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut,” tambahnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Eko Sulestyono, Kamis (8/6). 

Awalnya Polsek Kuta menerima laporan dari seorang perempuan asal Makassar, Sulawesi Selatan yang mengaku dirinya dianiaya pacarnya (pelaku).

Penganiayaan itu terjadi setelah korban atau pacarnya meminta kepada pelaku untuk mengembalikan uang Rp 1,5 juta yang sebelumnya sempat dipinjam pelaku. Namun Pelaku bilang kepada korban, bahwa dia tidak pernah merasa meminjam uang.

Akibatnya antara pelaku dengan korban terlibat cekcok adu mulut, sehingga akhirnya berujung penganiayaan," jelasnya. 

“Korban dan tersangka sebelumnya saling kenal lewat Aplikasi Tinder lima minggu yang lalu. Pertama kali keduanya bertemu di Mall Beachwalk. Sejak saat itu keduanya pacaran," tambahnya. 

Untuk sementara tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara. Selain itu juga Pasal 364 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 3 bulan penjara," tegasnya .

Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I Ngurah Rai yaitu Sugito mengatakan tersangka DDI memegang paspor Australia. 

“Yang bersangkutan tiba di Bali 13 April 2023 menggunakan visa kunjungan terbatas. "Dari unsur keimigrasian dapat kami sampaikan pelaku ini sebagai pemegang paspor Australia,” kata Sugito. 

“Paspornya diperpanjang pada 10 Mei 2023 sampai dengan 11 Juni 2023. Pelaku ke Bali untuk berwisata," pungkasnya

Tags:    

Similar News