Polisi tangkap penyalur tenaga kerja ilegal ke Arab Saudi
Elshinta.com, Seorang perempuan muda berprofesi sebagai penyalur tenaga kerja ilegal berhasil dibekuk Satreskrim Polres Purwakarta, Jawa Barat di salah satu hotel di Kecamatan Babakan Cikao, Kabupaten Purwakarta.
Elshinta.com - Seorang perempuan muda berprofesi sebagai penyalur tenaga kerja ilegal berhasil dibekuk Satreskrim Polres Purwakarta, Jawa Barat di salah satu hotel di Kecamatan Babakan Cikao, Kabupaten Purwakarta.
Perempuan berinisial NW (36) warga Kecamatan Sukatani sebelumnya dilaporkan keluarga seorang TKW berinisial TN warga Kp. Malangnengah, Desa Malang Nengah, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta yang dikirim ke Arab Saudi secara ilegal.
Wakapolres Purwakarta, Kompol Ahmad Mega Rahmawan, Jum'at (9/6) mengatakan, kasus ini berawal saat NW merekrut TN untuk bekerja di Arab Saudi secara ilegal dengan iming-iming gaji besar 1.3000 Real atau Rp6 juta per bulan.
"NW membantu keberangkatan TN dengan menggunakan visa ziarah. Adapun untuk paspor diurus oleh orang lain berinisial R. Begitu mendapat kepastian TN akan berangkat, NW kemudian menghubungi calon majikan di Arab Saudi. Calon majikannya tersebut kemudian mengirimkan uang sebesar 13.000 Real atau Rp45 juta kepada NW," ujar Ahmad Mega seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Tita Sopandi, Jumat (9/6).
Menurut Ahmad Mega, uang sebesar itu digunakan untuk proses keberangkatan sebesar Rp29 juta, dan diberikan kepada TN Rp4 juta serta Rp12 juta sebagai keuntungan NW.
Di saat mau berangkat TN ternyata memiliki luka di perut bekas operasi sesar 2 tahun lalu. Namun oleh NW diarahkan agar TN mengaku luka sesar itu didapat 5 tahun lalu.
"Setibanya di Arab Saudi, TN harus melakukan perkejaan yang cukup berat. Sedangkan hal itu tidak bisa dilakukannya sebagai imbas dari operasi sesar 2 tahun lalu. TN akhirnya mengadu kepada suaminya tak kuat bekerja sehingga ingin pulang," kata Ahmad Mega.
Dijelaskan Ahmad Mega, saat keinginan istrinya disampaikan kepada NW langsung ditolaknya. Karena TN bisa pulang jika sudah ada ganti rugi Rp20 juta.
Dengan adanya hal itu, lanjut Ahmad Mega, keluarga pun melaporkan kasus ini ke Polres Purwakarta, yang akhirnya ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga sampai pada akhirnya penangkapan NW di salah satu hotel.
"Tersangka dijerat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman 10 tahun penjara," tandas Ahmad Mega.