MaTA sebut masih banyak pelaku korupsi Rumah Sakit Arun belum tersentuh.
Elshinta.com, Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mempertanyakan terhadap pelaku korupsi operasional PT Rumah Sakit Arun Kota Lhokseumawe yang belum tersentuh hukum. Meskipun Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lhokseumawe menetapkan dua tersangka.
Elshinta.com - Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mempertanyakan terhadap pelaku korupsi operasional PT Rumah Sakit Arun Kota Lhokseumawe yang belum tersentuh hukum. Meskipun Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lhokseumawe menetapkan dua tersangka.
“Kami pertanyakan bagaimana status para pelaku yang telah mengembalikan hasil korupsi, apa tidak ditetapkan sebagai tersangka? Kejaksaan patut berpedoman pada Pasal 4 UU Tipikor, bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana,” kata Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), kata Alfian seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hamdani, Kamis (22/6).
Alfian mengatakan Kejaksaan penting memberikan klarifikasi terhadap orang-orang yang telah mengembalikan uang hasil korupsi yang sampai saat ini tidak disentuh hukum.
“Kita lihat kasus korupsi PT RS Arun tidak berdiri pada dua orang yang telah di tersangkakan saja. tapi pelaku yang telah mengembalikan uang hasil korupsi wajib diberikan kepastian hukum. kalau tidak, penanganan kasus ini menjadi lebih timpang, artinya korupsi dulu terus kalau ketahuan maka uang hasil korupsi dikembalikan dan selesai maka ini menjadi persiden buruk dalam konerja kejaksaan dalam penuntasan kasus korupsi atau "no viral no justice" tidak ada keadilan jika belum viral,” katanya.
Alfian menanbahkan Publik perlu mengawal kasus ini, siapa pun yang terlibat wajib di hukum dan penangannya jangan di cawe cawe terhadap proses yang sedang berlangsung. jadi siapan pun punya hak bagi publik untuk mengawal dan mengomentar proses hukum yang sedang berjalan.
“Jadi jangan pernah takut apabila ada ancaman oleh pihak koruptor karna ancaman terjadi akibat kepanikan atas prilaku para kejahatan tersebut,” pungkasnya.