Ini kata Ketua RW terkait sengketa pemagaran seng di perumahan Green Vilage Bekasi
Elshinta.com, Warga di Perumahan Green Vilage di Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat diminta untuk meminta pertanggungjawaban pihak pengembang perumahan menyusul sengketa lahan yang berujung penutupan jalan dengan tembok seng oleh pemilk sah tanah tersebut.
Elshinta.com - Warga di Perumahan Green Vilage di Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat diminta untuk meminta pertanggungjawaban pihak pengembang perumahan menyusul sengketa lahan yang berujung penutupan jalan dengan tembok seng oleh pemilk sah tanah tersebut.
Dikatakan RW setempat. Yunus efendi bahwa pihaknya telah melakukan musyawarah dengan warganya di perumahan tersebut. Bahkan telah sepakat dan meminta agar warga yang terdampak untuk meminta pertanggungjawaban pihak pengembang perumahan karena telah memakan jalan dan jalan itu milik orang lain.
Selain itu menurut Yunus, secara kepastian hukum sejauh ini dinyatakan sah atau inkrah oleh pengadilan bahwa tanah sepanjang 370 meter merupakan milik seseorang yang sah dan bukan tanah milik dari pengembang perumahan itu.
"Ini sudah ada kepastian hukumnya atas nama seseorang yang sah. Saya harap warga yang terdampak bisa meminta tanggung jawab pengembang," ujar Yunus seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Eko Purnomo, Selasa (27/6)
Perumahan Green Village di Bekasi Utara Kota Bekasi diketahui berdiri sejak tahun 2013 dengan jumlah bangunan rumah sebanyak 70 rumah. Namun yang terdampak terdapat 10 rumah yang kini sengketa tanah atau jalur jalan sepanjang 370 meter tersebut yang sebelumnya memakan jalan telah dibongkar pemilik tanah yang sebelumnya dipasang tembok dengan menggunakan seng.
Sementara itu pihak pemilik lahan yang sah juga telah memasang papan pemberitahuan atas dasar putusan Badan Pertanahan Kota Bekasi serta putusan pengadilan yang menyatakan kepemilikan tanah itu sah secara hukum. Bahkan, pagar seng yang ssebelumnya dipasang telah dibongkar dan diganti tembok.