Dorong kinerja ekspor produk pertanian dan kehutanan, Kemendag berikan relaksasi kebijakan
Elshinta.com, Kementerian Perdagangan berkomitmen terus mendorong kinerja ekspor berbagai jenis produk nonmigas, termasuk produk pertanian dan kehutanan.
Elshinta.com - Kementerian Perdagangan berkomitmen terus mendorong kinerja ekspor berbagai jenis produk nonmigas, termasuk produk pertanian dan kehutanan. Kedua jenis produk tersebut merupakan produk ekspor utama Indonesia setelah bahan bakar mineral, lemak dan minyak, besi dan baja, bijih logam serta alas kaki.
Demikian dikatakan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga saat melakukan kunjungan kerja di CV Sono Putro di Dusun Tlobong, Desa Karang, Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Sabtu (1/7).
"Guna mendorong kinerja ekspor, Kementerian Perdagangan telah melakukan berbagai langkah strategis, diantaranya dengan memberikan relaksasi kebijakan terhadap jenis produk tersebut," jelas Jerry yang dalam kunjungannya didampingi Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Direktoral Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kemendag, Farid Amir.
Disampaikan Wamendag, untuk produk kayu S4S (surfaced on_4 _sides) E2E (eased 2 edges) dan E4 (eased 4 edges) pada 15 Juli 2023 - 14 Juli 2024 diberikan relaksasi luas penambang. Dari sebelumnya yang dapat diekspor maksimal 10.000 mm2,menjadi 15.000 mm2.
"Selain itu juga diberikan fasilitas subsidi pembiayaan pengurusan Laporan Surveyor (LS) untuk pelaku usaha kecil dan mikro (UKM)," kata Jerry seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Wiwik Endarawati.
Wamendag mengungkapan bahwa Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Permendag 16 tahun 2021 tentang verifikasi atau Penelusuran Teknis di Bidang Perdagangan Luar Negeri dan Permendag 19 tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.Dalam peraturan tersebut kegiatan ekspor termasuk produk industri kehutanan wajib dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis oleh surveyor independen yang memenuhi ketentuan dan telah ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.
"Dalam hal ini kami mengapresiasi PT Sucofindo sebagai surveyor dalam melakukan verifikasi/penelusuran teknis untuk penerbitan Laporan Surveyor (LS) guna memastikan bahwa produk yang akan diekspor sesuai dengan ketentuan kriteria teknis,sehingga dapat mencegah terjadinya penyimpangan kriteria teknis produk industri kehutanan," terangnya.
Jerry mengatakan, negara tujuan utama ekspor produk industri kehutanan Indonesia adalah Tiongkok, Amerika Serikat, India, Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Australia, Vietnam, Taiwan serta Filipina.
Menurutnya, peningkatan kinerja ekspor produk industri kehutanan ke negara tujuan ekspor utama tersebut harus dilakukan secara sungguh - sungguh, tepat dan sistematis. Peningkatan akses pasar utama penting dilakukan melalui penguatan fasilitas dan informasi ekspor yang mencakup promosi ekspor,penjajakan bisnis (business mathcing) serta penguatan perdagangan di negara tujuan ekspor. Perwakilan perdagangan yang tersebar di beberapa negara ( Atase Perdagangan dan Indonesian Trade Promotion Center) dapat diberdayakan untuk mempromosikan komoditas ekspor Indonesia.
"Ke depan, upaya peningkatan ekspor khususnya pada produk pertanian dan kehutanan perlu dilakukan secara berkelanjutan oleh para pelaku pemangku kepentingan terkait,mengingat karakteristik yang dimiliki produk pertanian dan kehutanan Indonesia mendapat perhatian tersendiri dari pasar internasional," pungkasnya.