Polresta Denpasar ungkap kasus kematian ayah dan anak

Elshinta.com, Polresta Denpasar Bali beserta jajaran dalam hal ini Polsek Denpasar Barat, berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan sekaligus bunuh diri yang melibatkan ayah dan anak.

Update: 2023-07-12 16:22 GMT
Sumber foto: Eko Sulestyono/elshinta.com.

Elshinta.com - Polresta Denpasar Bali beserta jajaran dalam hal ini Polsek Denpasar Barat, berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan sekaligus bunuh diri yang melibatkan ayah dan anak. Peryataan tersebut disampaikan Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas dalam keterangannya kepada wartawan di Mapolsek Denpasar Barat, Jalan Gunung Tangkuban Perahu, Kota Denpasar, Bali, Selasa (11/7). 

Menurut Kapolresta Denpasar, seorang ayah bernama I Made Sudiantara (47) yang belakangan diketahui mengalami depresi tersebut diduga telah menghabisi atau membunuh anak perempuannya sendiri bernama Putu Rita Pravista Devi (26).

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, terungkap bahwa korban Rita merupakan anak dari Sudiantara,  dimana mereka berdua juga diketahui tinggal di tempat yang sama bersama dengan anggota keluarga lainnya.

Polisi memastikan demikian setelah sebelumnya melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Sehingga disimpulkan setelah melakukan pembunuhan terhadap anak perempuannya tersebut, maka tak lama kemudian Made Sudiantara diduga melakukan bunuh diri. 

“Kesimpulannya IPR (Putu Rita Pravista Devi) meninggal setelah dibunuh oleh tersangka IMS (I Made Sudiantara) dan kemudian IMS meninggal dikarenakan bunuh diri hal ini berdasarkan temuan luka pada bagian lengan sebelah kiri dari jenazah Sudiantara. Temuan itu juga sudah berdasarkan hasil pemeriksaan luar oleh dokter Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof Ngoerah Denpasar,” kata Bambang Yugo Pamungkas, Selasa (11/7). 

Dalam kesempatan ini, Kapolresta Denpasar juga mengungkapkan bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap jenazah Rita, telah ditemukan bukti adanya bekas jeratan dan membiru pada leher serta memar di bagian atas kepala. 

Sementara itu sebelumnya Polsek Denpasar Barat bersama Polresta Denpasar lamgsung bergerak mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) setelah sebelumnya menerima laporan dari Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof Ngoerah Denpasar.

Setibanya di lokasi tempat kejadian perkara, polisi menemukan fakta bahwa lokasi sudah dibersihkan. Namun meski sudah dibersihkan, polisi menemukan adanya bekas bercak darah pada sprei dan pisau cutter.

Saat melakukan olah TKP, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti lainnya diantaranya palu karet warna hitam, kain perban bekas darah, plastik warna coklat tua dan buku catatan warna cokelat yang berisi catatan atau diary. 

Kapolresta Denpasar mengatakan setelah melakukan berbagai penyelidikan hingga penyidikan, polisi menyatakan peristiwa pembunuhan dan bunuh diri tersebut terjadi pada Kamis 6 Juli 2023 sekitar pukul 11.00 Wita di rumah lantai dua, di Jalan Bukit Tunggal Nomor 7 B, Denpasar Barat, Kota Denpasar.

Polisi telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Namun, demikian oleh karena tindakan pembunuhan tersebut dilakukan oleh orang yang telah meninggal dunia dengan cara bunuh diri, maka kasus tersebut akhirnya dihentikan.

“Karena pelaku juga meninggal dunia, dengan merujuk pada Pasal 109 ayat 2 KUHAP, maka penyidikan atau kasus ini kami hentikan atau SP3," pungkas Bambang Yugo Pamungkas.

Tags:    

Similar News