Satreskrim Polresta Tangerang amankan enam pelaku curanmor
Elshinta.com, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang, Banten berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengamankan 6 orang tersangka serta 11 barang bukti berupa sepeda motor hasil curian.
Elshinta.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang, Banten berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengamankan 6 orang tersangka serta 11 barang bukti berupa sepeda motor hasil curian.
Enam orang tersangka ini merupakan residivis dan merupakan komplotan begal yang meresahkan masyarakat, khusunya di wilayah hukum Polresta Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setyono mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, komplotan ini sudah 30 kali melakukan aksinya, dengan mengunakan senpi dan senjata tajam.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dan atau 480 KUHP dan atau Pasal 481 KUHP Jo 55 KUHP dengan ancaman Pidana Penjara selamalamanya 7 tahun.
"Dan ancaman Pidana Penjara selama-lamanya 4 tahun," katanya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Selly Loamena, Sabtu (15/7).