Belum berizin, SPBU Pertamina di Sleman ditutup Satpol PP

Elshinta.com, Sat Pol PP DIY melakukan penutupan SPBU Pertamina Mudal, Sariharjo, Ngaglik, Sleman yang berdiri diatas Tanah Kas Desa (TKD). SPBU tersebut disegel karena belum mengantongi izin.

Update: 2023-07-24 18:16 GMT
Sumber foto: Izan Raharjo/elshinta.com.

Elshinta.com - Sat Pol PP DIY melakukan penutupan SPBU Pertamina Mudal, Sariharjo, Ngaglik, Sleman yang berdiri diatas Tanah Kas Desa (TKD). SPBU tersebut disegel karena belum mengantongi izin.

Kasatpol PP DIY Noviar Rahmad menjelaskan, SPBU Mudal sudah beroperasi selama 20 tahun, dan perizinannya berakhir pada tahun 2021 lalu. Namun, pihak pengelola tidak melakukan perpanjangan izin, sehingga diketahui, selama 2 tahun, dari tahun 2021 hingga 2023, SPBU Mudal beroperasi tanpa izin yang diperbaharui. Demikian pula dengan sewa tanah, mereka tidak membayarkan kepada kelurahan seperti yang seharusnya.

Sesuai dengan Perda DIY Nomor 2 tahun 2017 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat serta Peraturan Gubernur DIY Nomor 34 tahun 2017 tentang Pemanfaatan TKD, seluruh operasional terkait dengan penggunaan TKD, terlebih dahulu harus mengantongi izin dari kasultanan sebagai pemilik TKD dan juga izin dari Gubernur DIY. 

“Kami berharap kepada seluruh pengguna TKD yang lain, prosedur ini supaya diikuti. Harus ada izin dari Pemda DIY, dari Gubernur DIY, baru melakukan aktivitas dan sewa menyewa dengan pihak kelurahan," ujarnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Izan Raharjo, Senin (24/7).

Menanggapi hal itu, Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) Regional Jawa Bagian Tengah Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho menjelaskan penutupan SPBU 44.555.09 Mudal, Sleman, DIY, bahwa SPBU tersebut belum menyelesaikan perizinan penggunaan lahan TKD (Tanah Kas Desa) yang menjadi lokasi SPBU. Izin penggunaan lahan tersebut seharusnya telah berakhir sejak tahun lalu namun pemilik SPBU belum melaporkan kepada pihak Pertamina dan belum menyelesaikan proses perpanjangan izin lahan.

"Atas permasalahan tersebut, maka Pertamina tidak mengirimkan BBM ke SPBU Mudal tersebut hingga permasalahan perizinan lahan telah terselesaikan, " Kata Brasto.  

"Pertamina patuh pada peraturan. Yang mengurus perizinan adalah pemilik/manajemen SPBU. Yang pasti kalau melanggar TKD dan disegel oleh Pemprov DIY, kami tidak kirim BBM-nya, " Pungkasnya.

Tags:    

Similar News