Polda Jateng tangkap penumpang kapal laut bawa 4 kg sabu

Elshinta.com, Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Jawa Tengah menangkap seorang penumpang Kapal Dharma Kartika 7 jurusan Pontianak – Semarang yang membawa 4 kg sabu pada Senin dini hari, 31 Juli 2023 pukul pukul 03.30 WIB di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang sesaat setelah kapal itu berlabuh.

Update: 2023-07-31 18:23 GMT
Sumber foto: Izan Raharjo/elshinta.com.

Elshinta.com - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Jawa Tengah menangkap seorang penumpang Kapal Dharma Kartika 7 jurusan Pontianak – Semarang yang membawa 4 kg sabu pada Senin dini hari, 31 Juli 2023 pukul pukul 03.30 WIB di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang sesaat setelah kapal itu berlabuh.

Penumpang itu adalah I Nyoman alias RN yang menjadi kurir sabu. Ia melakukan kurir karena mendapat janji upah besar yang bisa untu biaya pernikahannya di Bali setelah hari Raya Galungan tanggal 2 Agustus nanti.

Menurut Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi, I Nyoman Tsk I Y N alias RN diajak oleh AP (yang kin masih buron) diajak ke Pontianak untuk membawa sabu itu ke Bali untuk diedarkan di sana.

“Mereka berangkat ke Jakarta dan melanjutkan ke Pontianak menggunakan pesawat terbang. Sesampai di Pontianak AP memberikan satu tas ransel yang berisi 4 kg sabu kepada Nyoman untuk dibawa ke Bali dengan naik kapal laut dengan transit di Semarang, katanya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Joko Hendrianto.

Namun polisi sudah mencium adanya peredaran sabu yang dilakukan oleh kelompok AP tersebut. Mereka pun siap menyergap Nyoman di kapal, sebelum ia turun.

Sementara itu Direktorat Reserse Narkoba Jateng juga membongkar peredaran sabu seberat 1 kg  di Demak yang dilakukan oleh bandar narkoba berinisial AD alias Tatak dan S alias Mbahe. Polisi menggerebek dan menggeldah rumah Tatak maupun  Mbahe di Dempet, Demak pada Kamis, 27 Juli lalu. Mereka akan mengedarkan sabu itu di wilayah Demak dan Jawa Tengah.

Polisi telah mengamankan 5 kg sabu itu. Di pasaran gelap harga 1 gram sabu mencapai Rp 1,5 juta sehingga bila dinilai harga seluruh sabu tersebut sekitar Rp 7,5 milyar.

“Jika dihitung per paket sabu biasanya dikonsumsi oleh 8 orang; maka dengan menggagalkan peredaran 5 kg sabu, polisi telah mampu menyelamatkan sekitar 40.112 orang dari pengaruh narkoba tersebut,” kata Ahmad Luthfi.

Tiga orang yang tertangkap telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka telah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman paling ringan 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 milyar dan paling banyak Rp 10 milyar. 

Tags:    

Similar News