Polisi tangkap 29 pelaku C3 di Bandarlampung selama Juli
Elshinta.com, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandarlampung menangkap 29 pelaku kejahatan pencurian dengan pemberatan (curat), kejahatan dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) atau C3 selama Juli 2023.
Elshinta.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandarlampung menangkap 29 pelaku kejahatan pencurian dengan pemberatan (curat), kejahatan dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) atau C3 selama Juli 2023.
"Para pelaku ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, terdapat tiga tersangka sudah menjalani persidangan," kata Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol. Ino Harianto di Bandarlampung, Kamis (3/8).
Kapolresta mengungkapkan bawa ke-29 tersangka tersebut merupakan hasil tangkapan dari polsek di Bandarlampung, di antaranya Polsek Kedaton sebanyak 12 kasus dan Polsek Sukarame lima kasus.
Berikutnya Polsek Tanjungkarang Barat, Polsek Tanjungkarang Timur, Polsek Tanjung Senang, Polsek Telukbetung Selatan, dan Kemiling masing-masing dua kasus, sedangkan Polsek Telukbetung Utara dan Telukbetung Timur satu kasus.
Diungkapkan bahwa dari 29 kasus tersebut masih didominasi oleh pelaku pencurian dengan pemberatan dengan 16 pelaku, kemudian 11 pelaku pencurian kendaraan bermotor, dan dua pelaku kejahatan dengan kekerasan.
"Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan 9 unit sepeda motor hasil curian," kata dia.
Dari penangkapan, diketahui terdapat dua pelaku yang merupakan residivis pelaku pencurian kendaraan bermotor, bahkan salah satu pelaku diketahui pernah beraksi di 24 lokasi berbeda.
Pengungkapan pencurian kendaraan bermotor banyak dari Polsek Sukarame, dan kejahatan dengan kekerasan ada di Kedaton.
"Saya tegaskan setiap polsek wajib melakukan pengungkapan kasus kriminal yang terjadi di wilayahnya. Hal tersebut karena menjadi atensi bagi Polresta Bandarlampung," kata Kombes Pol. Ino Harianto.