Sumbar masukkan data IKM dalam Sistem Informasi Industri Nasional

Elshinta.com, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumatera Barat memasukkan data industri kecil dan henengah (IKM) setempat dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) yang didesain Kementerian Perindustrian RI untuk menvalidasi data sektor industri di daerah itu.

Update: 2023-08-12 14:35 GMT
Disperindag Sumbar saat melakukan fasilitasi pendataan IKM di Solok, Kamis (10/8). (ANTARA/Disperindag Sumbar)

Elshinta.com - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumatera Barat memasukkan data industri kecil dan henengah (IKM) setempat dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) yang didesain Kementerian Perindustrian RI untuk menvalidasi data sektor industri di daerah itu.

Kepala Dinas Perindag Sumbar, Novrial di Padang, Sabtu, mengatakan SIINas yang didesain Kementerian Perindustrian RI adalah suatu sistem informasi terpadu yang berisi data dan informasi tentang industri nasional. Sistem tersebut mencatat informasi detail tentang unit usaha industri baik untuk tujuan validasi data maupun  tujuan efektivitas pembinaan.

"Pada 2023, Sumbar diberi target untuk memasukkan data 1.500 IKM dalam SIINas dari 41.356 IKM yang terdata per 30 Juni 2023, namun sampai saat ini baru terentri 501 IKM," ujarnya.

Ia menyebut beberapa hal yang menjadi hambatan dari sisi pelaku IKM adalah pemahaman tentang IT yang masih kurang dan validitas dokumen usaha seperti NIB yang sering tidak tepat, dan kendala teknis proses verifikasi dari Kementerian. Menurutnya Disperindag Sumbar sudah melakukan berbagai upaya untuk mempercepat proses pemasukan data ke dalam aplikasi.

"Kami sudah gelar FGD dengan kabupaten/kota beberapa kali, membentuk grup pendataan sebagai ruang konsultasi dan fasilitasi pendaftaran langsung bagi IKM, namun hingga saat ini belum maksimal," katanya.

Kepala Bidang Industri Agro Disperindag Sumbar, Ilmi menyebut pihaknya melakukan fasilitasi bagi IKM untuk segera bisa terdata dalam SIINas pada 2023.

"Kami sudah fasilitasi IKM di Bukittinggi, Solok, dan ke depan juga akan dilakukan untuk IKM di Padang," katanya.

Menurutnya pendataan SIINas penting untuk menghilangkan keraguan tentang validitas data IKM baik karena tutupnya banyak IKM saat pandemi COVIDp pada 2021 - 2022, peralihan usaha secara alami atau overlaping data IKM oleh Disperindag dengan data UMKM oleh Dinas Koperasi UKM serta pelaku ekonomi kreatif oleh Disparekraf.

"Data IKM yang valid akan sangat bermanfaat bagi formulasi kebijakan daerah untuk pengembangan IKM dalam hal efisiensi dan efektivitas anggaran oleh banyak OPD yang selama ini ditengarai mengintervensi objek IKM/ UMKM yang sama," ujarnya.

Tags:    

Similar News