Polresta Denpasar ungkap 19 kasus narkoba dengan 22 tersangka 

Elshinta.com, Polresta Denpasar, Bali mengungkap sebanyak 19 kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan 22 tersangka sepanjang Juli 2023.

Update: 2023-08-18 20:44 GMT
Sumber foto: Eko Sulestyono/elshinta.com.

Elshinta.com - Polresta Denpasar, Bali mengungkap sebanyak 19 kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan 22 tersangka sepanjang Juli 2023. Sejumlah barang bukti kasus narkotika tersebut diantaranya sabu, ganja kering, ekstasi dan tembakau sintesis yang merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar sejak 1-31 Juli 2023.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengungkap 19 kasus dengan 22 tersangka terhitung sejak 1 Juli hingga 31 Juli 2023. Kelima tersangka tersebut diantaranya diduga berperan sebagai kurir atau pengedar dan seorang diantaranya residivis.

“Total barang bukti dari kasus narkotika (1-30 Juli 2023) diantaranya ganja kering seberat 383,39 gram, sabu 182,42 gram, ekstasi 66 butir dan tembakau sintesis 5,25 gram,” kata Bambang Yugo Pamungkas di Mapolresta Denpasar Bali, Kamis (17/8). 

“Polresta Denpasar (Satresnarkoba) berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya Narkotika sebanyak 10.000 jiwa,” tegasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Eko Sulestyono, Jumat (18/8). 

Ia menjelaskan, sedikitnya ada 5 tersangka yang berperan sebagai kurir, masing-masing MG, (29) laki-laki, Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Jalan Diponegoro Gang 100 Denpasar Barat.

Yang bersangkutan ditangkap di Jalan Tukad Musi, Denpasar Timur, Sabtu 15 Juli 2023, pukul 10.20 WITA dengan barang bukti ganja kering seberat 359 gram.

Berikutnya tersangka RA (25) laki-laki, WNI ditangkap di Pemogan, Denpasar Selatan, Selasa 18 Juli 2023, pukul 17.45 WITA dengan  barang bukti 58 plastik klip seberat 132,42 gram sabu.

Kemudian tersangka Made AS (45) laki-laki, WNI, ditangkap di Jalan Dewi Sri, Kuta, Badung, Kamis 6 Juli 2023, pukul 13.30 WITA dengan barang bukti 26 plastik klip sabu seberat 5,20 gram.

Selanjutnya tersangka CU (19) laki-laki, WNI, ditangkap di Jalan Kebudayaan, Sidakarya, Denpasar Selatan, Selasa 4 Juli 2023, pukul 19.30 WITA dengan barang bukti 30 plastik klip sabu dengan berat bersih 9,64 gram dan 38 butir ekstasi warna hijau.

Terakhir tersangka ES (33) laki-laki, WNI ditangkap di Kuta Utara, Badung, Selasa 11 Juli 2023, pukul 20.00 WITA dengan barang bukti 7 plastik klip sabu dengan berat bersih 33,46 gram.

Tags:    

Similar News