Polresta Tangerang amankan dua orang pengedar uang palsu pecahan Rp100.000

Elshinta.com, Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang, Banten, menggagalkan peredaran uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 24 juta rupiah. 

Update: 2023-08-23 15:44 GMT
Sumber foto: Selly Loamena/elshinta.com.

Elshinta.com - Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang, Banten, menggagalkan peredaran uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 24 juta rupiah. Selain itu petugas juga mengamankan dua orang pelaku berinisial TN dan JM. Hal tersebut disampaikan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setyono didampingi Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, Rabu (23/8). 

"Penangkapan dua orang tersangka berawal dari adanya laporan warga mengenai peredaran uang palsu. Biasanya sasaran dari pelaku adalah membelanjakan uangnya di warung-warung kecil," kata Sigit seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Selly Loamena.

Sigit mengatakan, kasus tindak pidana pemalsuan uang yang berhasil diungkap oleh Sat Reskrim Polresta Tangerang menjadi bukti nyata komitmen kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. 

Selain itu, Kapolresta Tangerang kembali mengingatkan pentingnya pemanfaatan Hotline 110 Polri yang beroperasi selama 24 jam. "Layanan ini menjadi jembatan vital antara masyarakat dan kepolisian dalam situasi darurat atau saat terjadi kejadian kriminal di wilayah hukum Polresta Tangerang," tandasnya. 

Tags:    

Similar News