Grebek gudang miras di Dawe, Kudus, Satpol PP sita 12.132 botol miras berbagai merk

Elshinta.com, Sebuah gudang yang dijadikan tempat penyimpanan minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus digrebek oleh tim Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus.

Update: 2023-08-26 09:14 GMT
Sumber foto: Sutini/elshinta.com.

Elshinta.com - Sebuah gudang yang dijadikan tempat penyimpanan minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus digrebek oleh tim Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus. Dari gudang tersebut diamankan sebanyak 911 kardus miras dengan total 12.132 botol miras berbagai merek.

Kepala Satpol PP Kabupaten Kudus Kholid Seif menyampaikan menindaklanjuti laporan masyarakat adanya aktivitas penjualan miras yang sangat meresahkan warga diwilayah Dawe sehingga tim langsung bergerak ke lokasi. Dimana, ternyata dalam gudang tersebut terdapat ratusan kardus berisi botol miras berbagai merek.

"Ini merupakan kegiatan operasi miras terbesar sepanjang sejarah Satpol PP kudus bahkan kami sampai mengerahkan sejumlah armada untuk mengangkut barang bukti miras", katanya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sutini, Sabtu (26/8).

Dijelaskan, pemilik gudang miras NN sudah dilakukan pendataan. Yang bersangkutan minggu depan di panggil ke kantor Satpol PP Kudus untuk proses hukum sesuai peraturan yang berlaku dan selanjutnya barang bukti disita untuk diamankan di kantor Satpol PP Kabupaten Kudus untuk proses lebih lanjut. Usai proses hukum pihaknya akan memusnahkan barang bukti didepan umum dan pihak terkait.

Dijelaskan, sesuai Perda No 12 tahun 2004 tentang Minuman beralkohol, Pasal 3 ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang memproduksi, menimbun, menyimpan, mengedarkan dan memperjualbelikan minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Kudus, Juga Perda no 14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

Ia berharap seluruh elemen masyarakat bahu membahu dan bersinergi untuk menekan peredaran miras di wilayah Kabupaten Kudus dengan melaporkan atau menginformasikan jika mengetahui adanya seseorang yang memproduksi atau mengedarkan miras di lingkungannya. 

Tags:    

Similar News