Polresta Denpasar ungkap kasus dugaan pemerkosaan
Elshinta.com, Kepolisian Resort Kota (Polresta) Denpasar berhasil mengungkap kasus dugaan pemerkosaan yang diduga dilakukan tersangka MRF (20). Yang bersangkutan diduga kuat akan melakukan perbuatan asusila terhadap bocah SD berusia 10 tahun.
Elshinta.com - Kepolisian Resort Kota (Polresta) Denpasar berhasil mengungkap kasus dugaan pemerkosaan yang diduga dilakukan tersangka MRF (20). Yang bersangkutan diduga kuat akan melakukan perbuatan asusila terhadap bocah SD berusia 10 tahun.
Pernyataan tersebut disampaikan Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas saat menggelar jumpa pers di Mapolresta Denpasar. Menurutnya, terduga pelaku diduga kerap merekam korban saat sedang mandi.
“Pelaku sebelumnya sering merekam video saat korban sefang mandi dan pelaku juga sempat mengancam jangan bilang siapa-siapa sambil mencekik leher korban,” kata Bambang Yugo Pamungkas, Sabtu (26/8).
Menurutnya, pelaku berinisial MRF (20) laki-laki, Warga Negara Indonesia (WNI) tersebut berhasil ditangkap di salah satu rumah bedeng tempatnya tinggal di Jalan Kertanegara, Ubung, Kota Denpasar, Bali.
“Penangkapan (terduga pelaku pemerkosaan) dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Denpasar Utara dan Satreskrim Polresta Denpasar,” tegasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Eko Sulestyono, Senin (28/8).
Sementara itu berdasarkan pemeriksaan dan keterangan dari terduga pelaku pemerkosaan terungkap bahwa percobaan pemerkosaan itu berawal saat pelaku menggunakan kamera ponselnya untuk merekam korban yang sedang mandi.
Saat korban selesai mandi dan masuk ke dalam kamar, pelaku terduga pemerkosaan ternyata mengikuti korban dan juga mendekati korban serta mencekik leher korban.
Korban berusaha melawan dengan berteriak sekencangnya. Teriakan itu terdengar oleh ayah dan neneknya. Percobaan pemerkosaan itu kemudian dilaporkan ke polisi hingga pelaku akhirnya ditangkap.
Atas perbuatannya, terduga pelaku pemerkosaan dijerat Pasal 285 KUHP juncto Pasal 53 KUHP tentang pencabulan anak.
Dia juga dijerat Pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak