Mario Dandy kembali jalani sidang kasus dugaan penganiayaan

Elshinta.com, Terdakwa kasus dugaan penganiayaan Crystalino David Ozora, Mario Dandy Satrio kembali menjalani sidang yang mengagendakan pembacaan duplik, sebagai jawaban atas replik jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/8).

Update: 2023-08-29 14:46 GMT
Sumber foto: www.tribunnews.com/elshinta.com.

Elshinta.com - Terdakwa kasus dugaan penganiayaan Crystalino David Ozora, Mario Dandy Satrio kembali menjalani sidang yang mengagendakan pembacaan duplik, sebagai jawaban atas replik jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/8).

Duplik tersebut diajukan kuasa hukum Mario Dandy yakni Andreas Nahot Silitonga yang sebelumnya mengingat penolakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pembelaan terdakwa (pledoi) terhadap kasus penganiayaan putra pengurus Gerakan Pemuda (GP) Ansor.

Selain itu JPU juga meminta menolak nota pembelaan, atau pledoi yang disampaikan Mario dandy. Pembelaan terdakwa tidak pasti akan menolak seluruh argumen Mario terlebih terkait pasal tentang penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu.

Sebelumnya JPU tetap meminta Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Alimin Ribut Sujono, agar memvonis Mario dengan hukuman 12 tahun penjara, dan restitusi sebesar Rp120.388.911.030 miliar.

Dari pantauan Reporter Elshinta, Sidik Purwoko, sidang diagendakan pukul 10:00 WIB pagi di ruang sidang pertama Prof. Oemar Seno Adji, S.H.

Sejumlah awak media yang umumnya dari televisi swasta nasional, juga sudah menyiapkan perlengkapan siarannya di depan ruang sidang serta beberapa reporter sudah melakukan live report.

Sementara dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy sempat menyebabkan David mengalami koma, dan setelah sadar dia mengalami amnesia sehingga harus melakukan perawatan secara rutin.

Tags:    

Similar News