11 tahun UU Keistimewaan, DPRD DIY soroti masih tingginya angka kemiskinan & pengangguran
Elshinta.com, Undang-undang keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah berusia 11 tahun. Selama 11 tahun berjalan dengan berbagai keistimewaan yang diberikan baik kucuran anggaran maupun kebijakan ternyata masih menyisakan banyak pekerjaan rumah (PR) yang harus diselesaian D. I. Y.
Elshinta.com - Undang-undang keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah berusia 11 tahun. Selama 11 tahun berjalan dengan berbagai keistimewaan yang diberikan baik kucuran anggaran maupun kebijakan ternyata masih menyisakan banyak pekerjaan rumah (PR) yang harus diselesaian Pemerintah DIY.
UU keistimewaan merupakan perjuangan seluruh elemen masyarakat DIY yang harusnya bisa dinikmati secara merata. Kucuran anggaran yang besar dari pusat ke DIY sudah seharusnya untuk meningkatkan kesejahteraan warga DIY. Meski mendapat kucuran dana keistimewaan ternyata DIY masih mendapat prediksi daerah termiskin di Jawa.
Ketua komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto mengatakan bahwa memaknai peringatan 11 tahun Keistimewaan DIY, ada tiga pekerjaan rumah yang harus segera dituntaskan oleh pemda DIY yaitu problema kemiskinan, pengangguran dan kesenjangan gini ratio.
"DIY punya pekerjaan rumah urusan angka kemiskinan 11,49 persen, angka pengangguran 4 persen dan kesenjangan pendapatan atau gini ratio. Ini pekerjaan rumah yang butuh dituntaskan dengan respon kebijakan pemda DIY juga kabupaten Sleman, Kulonprogo,Bantul, Gunungkidul dan kotamadya Yogyakarta," kata Eko Suwanto, Ketua Komisi A DPRD DIY.
Tujuan keistimewaan DIY seperti yang diamanahkan pada pasal 5 UU Keistimewaan No 13/2012 berkaitan tujuan keistimewaan belum semuanya tercapai. Memang sekarang sudah ada pembangunan keistimewaan seperti penataan sejumlah kawasan di sumbu filosofi, Malioboro, Tugu Yogyakarta, kawasan Puro Pakualam, dan alokasi danais bidang kebudayaan dan lain-lain.
Sebelas tahun sejak resmi ditetapkan menjadi UU Nomor 13/2012 maka membutuhkan gerak cepat dan untuk meningkatkan kejahteraan bagi rakyat.
"Komitmen pemda DIY mewujudkan kesejahteraan dan ketentraman masyarakat melalui UU Keistimewaan DIY penting. Bersyukurlah, sekarang ada kearifan lokal, hadir para sukarelawan dalam kelompok Jaga Warga yang secara kelembagaan, diinisiasi oleh Gubernur DIY," ujarnya.
Jaga Warga turut bantu hadirkan rasa aman, sebagai syarat pelaksanaan pembangunan. Proses pembangunan bisa terjadi jika situasi aman, nyaman terjaga.
Sebagai bagian partisipasi masyarakat dalam pembangunan, melakukan mediasi kala ada konflik maka penting sekali langkah pemberdayaan dan fasilitasi. Maka kembali perlunya menghadirkan semangat, mewujudkan cita-cita seluruh pejuang keistimewaan DIY. Ada aksi bersama oleh banyak elemen masyarakat, termasuk pedagang di Pasar Beringharjo yang sukarela libur berjualan, ikut aksi dukung segera disahkannya UU Keistimewaan DIY.
"Ada sejumlah harapan dan cita-cita bersama rakyat Yogyakarta, yang belum semuanya dirasakan secara merata. Masih ada pekerjaan rumah yang butuh dituntaskan. Sejarah Keistimewaan DIY, kita ingat sangat lekat dengan keteladanan sikap Sultan HB IX, sebagai pelopor Penjaga Pancasila, UUD NRI 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI. Semangat mewujudkan cita-cita, harapan untuk hidup lebih sejahtera dengan Keistimewaan DIY harus mewujud nyata," pungkasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Izan Raharjo, Jumat (1/9).