Pengadilan Tipikor kembali gelar sidang lanjutan Lukas Enembe

Elshinta.com, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (6/9) kembali menggelar sidang lanjutan dengan agenda sidang pemeriksaan terdakwa dugaan suap, dan gratifikasi Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe.

Update: 2023-09-06 18:26 GMT
Sumber foto: Antara/elshinta.com.

Elshinta.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (6/9) kembali menggelar sidang lanjutan dengan agenda sidang pemeriksaan terdakwa dugaan suap, dan gratifikasi Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe.

Seperti diketahui, sidang sebelumnya sempat ditunda oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Rianto Adam Pontoh. Penundaan tersebut, dikarenakan tim dokter Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi penjelasan kepada ketua Majelis Hakim mengenai tensi atau tekanan darah Lukas Enembe telah naik.

Sedangkan pada persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar Lukas Enembe terkait soal kepemilikan Hotel Angkasa hingga penukaran kurs valas.

Pantauan Reporter Elshinta, Aldy Evi Permana, pada persidangan Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe terlihat marah karena merasa dirinya difitnah oleh pertanyaan JPU.

Selain itu dapat diinformasikan terdakwa Lukas Enembe terkait kasus korupsi dugaan suap senilai Rp45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar diketahui dilakukan Lukas Enembe pada tahun 2017-2021 bersama-sama dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua Tahun 2013-2017 Mikael Kambuaya dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, serta Penataan Ruang (PUPR) 2018-2021 Gerius One Yoman.

Dugaaan suap dan gratifikasi tersebut diberikan agar Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe bersama-sama Mikael kambuaya, serta Gerius One Yoman mengupayakan perusahaan yang digunakan oleh Piton Enumbi, dan Rijatono Lakka agar dimenangkan dalam proyek barang, serta jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun anggaran 2013-2022.

Tags:    

Similar News