Polresta Bandung renovasi rumah tidak layak huni di Desa Sindangpanon
Sebagai bentuk kepedulian Polri kepada warga yang rumahnya tidak layak huni, Polresta Bandung memperbaiki rumah milik Yana di Kampung Pasirgede, Desa Sindangpanon, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Elshinta.com - Sebagai bentuk kepedulian Polri kepada warga yang rumahnya tidak layak huni, Polresta Bandung memperbaiki rumah milik Yana di Kampung Pasirgede, Desa Sindangpanon, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Perbaikan rumah tersebut diawali dengan peletakan batu pertama oleh Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo. Rabu (6/7).
"Hari ini kita melaksanakan peletakan batu pertama rumah tak layak huni (rutilahu), kita bedah rumah menjadi rumah layak huni," kata Kusworo seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Titik Mulyana, Kamis (7/9).
"Dimana Pak Yana ini pekerjaan sehari-hari adalah pekerja lepas harian dan memiliki dua orang putra dan rumahnya beliau sementera terbuat dari anyaman kayu," sambungnya.
Ia menambahkan rutilahu ini berawal adanya informasi dari warga, dan selanjutnya Polsek Banjaran bergerak cepat untuk membantu memperbaiki rumah Yana tersebut.
"Informasi dari warga sekitar, lalu Polsek Banjaran bersama-sama urung rembuk untuk membangun rumah pak Yana," ujarnya.
"Jadi adalah khoirunnas anfauhum linnas, sebaik-baik manusia adalah yang bermanfaat bagi orang lain," pungkasnya.