Diduga cabuli 6 santriwati, pengasuh ponpes di Semarang ditangkap 

Bayu Aji Anwari (45), seorang pengasuh Pondok Pesantren Hidayatul Hikmah Al Kahfi yang berada di Kelurahan Lempongsari, Kota Semarang, diduga melakukan tindak asusila dan memperkosa enam santri perempuan berulang kali sejak Juli 2020 hingga 2023.

Update: 2023-09-08 20:23 GMT
Sumber foto: Joko Hendrianto/elshinta.com.

Elshinta.com - Bayu Aji Anwari (45), seorang pengasuh Pondok Pesantren Hidayatul Hikmah Al Kahfi yang berada di Kelurahan Lempongsari, Kota Semarang, diduga melakukan tindak asusila dan memperkosa enam santri perempuan berulang kali sejak Juli 2020 hingga 2023. Salah satu korban kemudian melaporkan kasus yang menimpanya. Polisi kemudian menangkap Bayu Aji Anwari.

Kasus dugaan pemerkosaan itu diungkap oleh Psikolog dari Unit Pelaksana Teknis Daerah, Perlindungan Perempuan dan Anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pemkot Semarang Iis Amalia, Rabu (6/9) lalu. Ia mendapat laporan dari salah satu korban dan kemudian mengembangkan kasus tersebut.

“Kami kemudian menghimpun laporan. Ternyata ada enam korban santri perempuan, dua di antarnya adalah anak di bawah umur,” ujarnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Joko Hendrianto, Jumat (8/9). 

Untuk mengumpulkan bukti lebih lengkap, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar membawa Bayu Aji ke ponpesnya yang berada di lereng tebing Lempongsari, Jumat (8/9).

Tempat yang berada di pemukiman padat itu juga merupakan tempat transit para santri sebelum melanjutkan belajar di pondok pesantren di Malang.

Di lokasi, Bayu Aji menunjukkan beberapa ruangan yang pertama kali ia melakukan tindak asusia terhadap para santri perempuannya. Kemudian dengan menggunakan pemaksaan, ia memperkosa para santrinya di sebuah hotel di Kawasan Banyumanik.

Dalam pemeriksaan polisi ia mengaku memperkosa tiga santri perempuannya. Polisi masih terus mengembangkan pengakuannya.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Sardo Lumbantoruan menjelaskan, “Polisi mendapat laporan dari orang tua salah satu korban dari Demak yang berusia 17,5 tahun berinisial MJ. Gadis itu mendapat perlakuan asusila pada akhir Juli 2020 silam sebelum berangkat ke Malang. Lalu saat liburan, Bayu Aji merudapaksa di sebuah hotel di Banyumanik.”

Atas perbuatannya, tersangka Bayu Aji Anwari yang memiliki lima anak perempuan itu dianggap melanggar UU Perlindungan Anak dan akan mendapat hukuman paling ringan lima tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda Rp 5 milyar.

Tags:    

Similar News