Satreskrim Polres Cianjur tangkap lima pelaku pencuri ternak warga

Sebanyak lima orang tersangka pencuri ternak berhasil diciduk jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur, Jawa Barat.

Update: 2023-09-12 19:35 GMT
Kasat Reskrim Polres Cianjur Iptu Tono Listianto. Sumber foto: A Purwanda/elshinta.com.

Elshinta.com - Sebanyak lima orang tersangka pencuri ternak berhasil diciduk jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur, Jawa Barat.

Selain menciduk lima orang tersangka, polisi juga mengamankan sebanyak 40 ekor kambing hasil curian.

Kasat Reskrim Polres Cianjur, Iptu Tono Listianto mengatakan kelima tersangka ditangkap usai mereka menjalankan aksinya.

"Mereka (Tersangka) merupakan komplotan pencuri ternak, dari tangan para tersangka kita juga amankan barang bukti sebanyak 40 ekor kambing dan satu unit mobil minibus yang digunakan untuk mengangkut hasil curian," kata Tono, kepada wartawan, Selasa (12/9).

Tono menyebutkan, dalam menjalankan aksinya para tersangka memiliki peran masing-masing dan lebih dahulu melakukan survei untuk menentukan lokasi targetnya.

Hewan ternak hasil curian itu, kata Tono, mereka jual ke seorang penadah yang kemudian kembali di jual ke pasar hewan yang ada di sejumlah wilayah.

"Dari penadah, hewan kambing hasil curian ini kemudian dijual ke sejumlah pasar hewan yang ada di Cianjur. Dalam sekali menjalankan aksinya para tersangka ini mendapatkan keuntungan masing-masing Rp 2 juta," jelasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, A Purwanda, Selasa (12/9). 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tegas Tono, mereka disangkakan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

"Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun. Kita juga masih terus kembangkan kasusnya, sementara dari pengakuan mereka hanya beroperasi di wilayah hukum Cianjur," tandasnya.

Tags:    

Similar News