Satreskrim Polres Subang amankan pelaku pengoplos gas elpiji bersubsidi

Jajaran Satreskrim Polres Subang berhasil mengungkap kasus pengoplosan gas elpiji bersubsidi ke non-subsidi di wilayah hukum Polres Subang Desa Tambakan, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat. 

Update: 2023-09-14 19:11 GMT
Sumber foto: Hari Nurdiansyah/elshinta.com.

Elshinta.com - Jajaran Satreskrim Polres Subang berhasil mengungkap kasus pengoplosan gas elpiji bersubsidi ke non-subsidi di wilayah hukum Polres Subang Desa Tambakan, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat. 

Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan ES, tersangka pengoplos gas elpiji. Tersangka diketahui sebagai warga Rawabadak, Kelurahan Karanganyar, Kabupaten Subang dan merupakan pelaku utama dalam pengoplosan gas elpiji.

Dalam aksinya tersangka memindahkan isi elpiji bersubsidi dari tabung 3 kilogram (kg) ke beberapa jenis tabung non-subsidi dengan keuntungan puluhan juta rupiah.

Dari hasil pengoplosan tersebut, pelaku berhasil mengantongi keuntungan hingga Rp 50 juta rupiah selama empat bulan beraksi.

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, mengatakan " Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan terhadap kasus tersebut, ternyata pelaku melakukan pengoplosan gas sudah berlangsung selama empat bulan," ujar Ariek Indra Sentanu saat konferensi pers di halaman Mapolres Subang, Rabu (13/9/2023).

Menurut Ariek, Kasus tersebut terungkap berdasarkan laporan dari masyarakat. "Sekitar pukul 01.00 WIB, kami lakukan penggrebekan. Benar adanya, mereka sedang melakukan pengoplosan gas LPG 3 kg ke LPG 12 kg," katanya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hari Nurdiansyah, Kamis (14/9).

Dalam pengungkapan kasus pengoplosan ini, polisi berhasil mengamankan pelaku ES serta sejumlah barang bukti.

"Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 276 buah tabung elpiji 3 kg kondisi kosong, kemudian 9 buah tabung LPG 3 kg kondisi isi, 6 buah tabung LPG 5,5 kg kondisi kosong, 1 buah tabung LPG 5,5 kg kondisi isi, 4 buah tabung LPG 12 kg kondisi isi, 27 buah tabung LPG 50 kg kondisi kosong, 1 tabung LPG 50 kg kondisi isi," ucapnya.

Selain mengamankan ratusan tabung gas, polisi juga berhasil menyita regulator modifikasi dan selang.

"Dua puluh dua regulator modifikasi, empat tongkat besi modifikasi, satu timbangan digital, puluhan seal tab 3 kg kondisi bekas pakai. Kemudian 150 buah silver LPG 5,5 kg, kemudian 200 buah segel 50 kg kondisi baru, ratusan rak bersil kondisi bekas pakai dan satu unit mobil pikap," katanya. 

Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman paling lama 6 tahun penjara. Selain itu juga terancam denda maksimal Rp 60 miliar.

"Pelaku terancam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang," tutup Ariek.

Tags:    

Similar News