Rumah dieksekusi untuk Tol Solo-Yogya, warga gugat Presiden Jokowi Rp150 miliar

Hartana (56) seorang warga Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Klaten untuk mendaftarkan gugatan kepada Presiden RI untuk meminta keadilan atas rumahnya yang dieksekusi pembangunan proyek Tol Solo - Jogja, Jumat (15/9).

Update: 2023-09-15 21:45 GMT
Sumber foto: Wiwik Endarwati/elshinta.com.

Elshinta.com - Hartana (56) seorang warga Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Klaten untuk mendaftarkan gugatan kepada Presiden RI untuk meminta keadilan atas rumahnya yang dieksekusi pembangunan proyek Tol Solo - Jogja, Jumat (15/9).

Pria yang juga calon anggota legislatif (caleg) PAN itu datang bersama rombongan tim kuasa hukumnya sekitar pukul 09.00 WIB.

Para kuasa hukum yang berjumlah delapan orang mendaftarkan gugatan sedangkan Hartana selaku penggugat berada di halaman.
Sementara aparat kepolisian nampak berjaga di sekitar lokasi.

Hartana ketika dikonfirmasi enggan menjelaskan materi gugatan yang diajukan dan memintanya untuk mengkonfirmasi kuasa hukumnya.
"Yang jelas saya menggugat Presiden hanya untuk mendapatkan keadilan karena beliaulah yang bertanggung jawab atas eksekusi yang telah dilakukan terhadap rumah saya sekaligus dampak yang ditimbulkan ke kami. Namun monggo detail materi gugatan silahkan dengan kuasa hukum saja," ujarnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Wiwik Endarwati.

Sementara itu, Setyo Hadi Gunawan selaku kuasa hukum Hartana kepada para wartawan usai mendaftarkan gugatan mengatakan kliennya menginginkan adanya rasa keadilan sebagai warga negara dan menuntut hak terkait proyek tol di Desa Pepe.

"Intinya disini ada perbuatan melawan hukum dengan adanya perobohan bangunan terutama rumahnya yang sampai detik ini tidak ada kejelasan dan klien kami tidak memiliki tempat tinggal lagi karena sekarang telah rata dengan tanah," jelasnya.

Dikatakan Gunawan, selain Presiden yang dicantumkan dalam gugatan juga ada Gubernur Jateng, Kementerian Agraria serta pihak terkait dengan nilai gugatan seratusan miliar.

"Gambarannya dalam permohonan gugatan kami ada kerugian material yang diderita klien kami sebesar Rp14 miliar sekian, sedangkan kerugian immaterial sekitar Rp150 miliar," ucapnya.

Sementara itu Humas PN Klaten, Rudi Ananta Wijaya menyampaikan pihaknya telah menerima pendaftaran dari penggugat atas nama Hartana.

"Sebagai para tergugat  adalah Pemerintah Republik Indonesia,cq Presiden RI, Gubernur Jawa Tengah, Bupati Klaten, Kementerian Agraria cq Kantor Wilayah BPN Jateng cq Kantor BPN Klaten.Sudah ada nomor perkaranya yakni 113/Pdt.G/2023 otomatis akan sampai ke meja ketua pengadilan yang nantinya akan menunjuk majelis," ungkapnya.

Seperti yang diberitakan sebanyak 13 bidang lahan di Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten dieksekusi untuk pembangunan proyek jalan tol Solo - Jogya.

Warga selama ini telah melawan dengan melakukan berbagai cara salah satunya menempuh jalur hukum.

Hartana hingga kini bersama 14 warga lainnya yang terdampak pembangunan proyek tol itu memilih belum mengambil uang ganti rugi dari BPN yang dititipkan di PN Klaten dengan alasan belum ada kesepakatan.

Tags:    

Similar News