Pemkab Tangerang pindahkan aset milik daerah senilai Rp11 miliar
Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten memindahtangankan aset milik daerah dengan nilai Rp11 miliar. Hal ini dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang, di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang.
Elshinta.com - Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten memindahtangankan aset milik daerah dengan nilai Rp11 miliar. Hal ini dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang, di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang.
Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail mengatakan, pemindahtanganan barang milik daerah itu berupa konstruksi jalan serta saluran drainase kepada tiga pengembangan swasta. "Ini bertujuan agar bisa dilakukan pelebaran jalan dan perbaikan drainase," katanya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Selly Loamena, Selasa (19/9).
Kholid Ismail mengatakan, dalam pelaksanaan pemindah tanganan ini sudah menunjuk panitia khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Tangerang sebanyak 8 anggota.
"Ke depan, aset tersebut bisa kembali dimilik oleh Pemda dengan cara pemindah tanganan oleh pihak-pihak yang terkait," tandasnya.