Pemkot Denpasar tunggu Kemenhub terkait pengelolaan Pelabuhan Sanur 

Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar, Bali, hingga saat ini masih menunggu masa pengelolaan kawasan Pelabuhan Sanur. Sebagai informasi, pengelolaan Pelabuhan Sanur hingga saat ini masih dikelola pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia.

Update: 2023-09-27 20:56 GMT
Sumber foto: Eko Sulestyono/elshinta.com.

Elshinta.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar, Bali, hingga saat ini masih menunggu masa pengelolaan kawasan Pelabuhan Sanur. Sebagai informasi, pengelolaan Pelabuhan Sanur hingga saat ini masih dikelola pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia.

Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara kepada wartawan menjelaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan pertemuan dengan Penjabat (PJ) Gubernur Provinsi Bali, Sang Made Mahendra Jaya. Pertemuan tersebut diantaranya akan membahas soal isu kemacetan dan juga persetujuan terkait pengadaan lahan di sekitar kawasan Pelabuhan Sanur, Kota Denpasar. 

“Malam ini pun saya akan ada pertemuan dengan Bapak PJ (Penjabat Gubernur Bali) untuk membicarakan fokusnya dulu masalah kemacetan,” kata I Gusti Ngurah Jaya Negara usai acara temu media di Kota Denpasar, Bali, Rabu (27/9). 

Sementara itu sebagai informasi, sebelumnya Wali Kota Denpasar bersama dengan PJ Gubernur Bali juga sempat melakukan pertemuan secara langsung dengan Moeldoko selaku Kepala Staf Kepreisdenen Indonesia yang saat itu sempat meninjau kawasan Pelabuhan Sanur beberapa hari lalu.

“Pelabuhan Sanur secara status dia itu di tata ruang kami Provinsi dan Nasional itu pengumpan lokal, itu khan harusnya dikelola oleh kota,” jelasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Eko Sulestyono, Rabu (27/9). 

Namun meski demikian, Jaya Negara juga memaklumi karena Pelabuhan Sanur sampai saat ini untuk sementara masih dalam masa pemeliharaan pemerintah pusat dalam hal ini Kemenhub. 

“Jangan sampai masyarakat salah persepsi terhadap kemacetan (arus lalu lintas kendaraan bermotor) ditimbulkan oleh salah pengelolaan. Kami khan sering dapat laporan Denpasar macet sekarang karena Pelabuhan Sanur,” terangnya. 

Namun disisi lain, Jaya Negara dalam kesempatan ini juga berterimakasih dengan adanya Pelabuhan Sanur karena manfaat yang dirasakan itu besar sekali untuk kenaikan pariwisata.

“Tapi minimal harapan kami melaui teman teman media juga agar nanti Pemerintah Pusat mengambil kebijaksanaan yang berdasarkan regulasi tentang pengeloaan ini,” ucapnya. 

“Prinsip kita siapapun yang mengelola, yang penting disesuaikan dengan regulasi, apalagi disana khan ada tanah pemerintah kota yang kami serahkan sebanyak 70 are disana sebagai agar pelabuhan itu bisa berjalan dengan baik,” tambahnya. 

Ia berharap agar hal tersebut kiranya bisa dipertimbangkan oleh pemerintah pusat. 

“Idealnya suatu pembangunan itu menghidupkan yang kecil terus dan saling berbagi itu sih prinsipnya,” pungkasnya. 

Hingga kini, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Denpasar tetap berharap agar Pemkot Denpasar diberikan wewenang untuk mengelola Dermaga Sanur.

Di mana saat ini, Dermaga Sanur ini masih dikelola Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Benoa. Harapan tersebut, karena dari aturan perundang-undangan wajib pengelolaan tersebut diserahkan ke daerah untuk memberikan dampak positif bagi pendapatan daerah dan masyarakat. 

Kadishub Kota Denpasar, I Ketut Sariawan saat diwawancarai, Senin 25 September 2023 mengatakan, Pemkot terus berupaya mengajukan pengelolaan sesuai dengan rencana sebelumnya.

Ditambahkan dia, dari peraturan Undang-undang nomor 23 tahun 2014, pelabuhan tersebut masih tanggung jawab pemerintah kota. Dengan aturan tersebut, pemerintah pusat harusnya memberikan pengelolaan ke Pemkot Denpasar. 

"Aturannya jelas, Sanur merupakan pelabuhan pengumpan lokal, tertuang dalam rencana induk pelabuhan nasional tertuang dalam tata ruang Kota dan Provinsi. Dalam pembagian urusan tugas yang diatur UU 23 tahun 2014, pelabuhan itu tanggung jawab pemerintah kota. Itu dasarnya," jelasnya. 

Jangan sampai, pelabuhan tersebut yang sebelumnya merupakan aset Kota Denpasar malah dikelola pihak lainnya. Jika itu terjadi, ia menganggap pemerintah pusat melakukan pembangunan tidak menguntungkan pemerintah daerah untuk mendapatkan tambahan PAD. Padahal, dari pembicaraan awal, karena ada aset Pemkot Denpasar seluas 74 are yang sudah diserahkan ke pusat, harusnya bisa dikelola. 

"Pada kenyataannya kami belum dilibatkan. Tetapi kami masih menginginkan itu apalagi kepala staf kepresidenan kemarin datang kami sudah sampaikan seperti itu. Ini masih ada masa pemeliharaan sampai Februari 2023. Nah setelah itu gimana," ujarnya. 

Ditambah, selama pengelolaan saat ini, KSOP tidak melibatkan pihak dari Pemkot Denpasar. Padahal, segala aturan dan SDM sudah disiapkan. 

"Kami sudah sangat siap melakukan pengelolaan. Dari sebelum pembangunan dan menyiapkan proses dermaga kami bisa kok masa mengelola tidak bisa, kami bisa dan sudah siap bahkan," tandasnya.

Tags:    

Similar News