Kerjasama semua pihak diperlukan untuk mencegah kekerasan seksual
Ketua Satgas PPKS Universitas Padjadjaran, Antik Bintari, S.I.P., M.T., mengatakan tingginya tingkat kekerasan seksual di perguruan tinggi menuntut respons strategis. Penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 yang memerintahkan pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) di setiap perguruan tinggi adalah langkah penting.
Elshinta.com - Ketua Satgas PPKS Universitas Padjadjaran, Antik Bintari, S.I.P., M.T., mengatakan tingginya tingkat kekerasan seksual di perguruan tinggi menuntut respons strategis. Penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 yang memerintahkan pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) di setiap perguruan tinggi adalah langkah penting. Hal tersebut disampaikan Antik dalam sebuah acara dialog dbertajuk "Mewujudkan Ruang Intelektual yang Bebas Kekerasan Seksual." di Jakarta. Acara ini dihadiri oleh Ratna Susianawati, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA ; Antik Bintari, S.I.P., M.T., Dosen FISIP Universitas Padjadjaran sekaligus Ketua Satgas PPKS Universitas Padjadjaran; serta Adelle OdeliaTanuri dan Dhika Himawan, Co-Founder komunitas perempuan terbesar di Indonesia, Rahasia Gadis.
"Satgas PPKS berperan sebagai garda terdepan dalam mewujudkan kampus bebas kekerasan dan sangat penting dalam penanganan korban, perlindungan, dan pemulihan mereka. Sinergi antara Satgas PPKS dan berbagai pihak terkait adalah kunci untuk mengatasi tantangan dalam menangani kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi," kata Antik Bintari.
Sedangkan Ratna Susianawati, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Kemen PPPA menjelaskan, langkah-langkah progresif dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus semakin kuat dengan implementasi UU TPKS, yang bertujuan memberikan keadilan dan melindungi korban. “Peran semua pihak dalam memastikan suksesnya sosialisasi dan implementasi UU TPKS serta Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021,” kata Ratna.
"UU TPKS sebagai payung hukum yang komprehensif yang menjadi jawaban dalam memastikan pemenuhan hak korban kekerasan seksual. Tujuan akhir yang ingin kita capai melalui UU TPKS ini adalah memberikan kepentingan terbaik untuk korban," kata Ratna.
Kolaborasi menjadi kunci utama dalam melakukan langkah-langkah preventif terkait kekerasan seksual. Ratna menegaskan bahwa hulu hilir dalam upaya pemberantasan atau penurunan tingkat kekerasan seksual perlu dipastikan melalui kerja-kerja kolaboratif, termasuk dalam memberikan pemahaman, edukasi tentang dampak dari TPKS.
Seluruh masyarakat, termasuk komunitas perempuan dan individu, harus aktif dalam memberikan edukasi, membuka pos-pos pengaduan, mempromosikan zero tolerance terhadap kekerasan seksual, dan memberikan dukungan kepada korban untuk pulih dari trauma.
"Korban kekerasan seksual sering kali takut melaporkan atau bahkan tidak menyadari bahwa mereka telah menjadi korban. Kami harus mendengarkan dan mendukung mereka tanpa menghakimi. Dengan dukungan, korban dapat pulih dan menyadari kekuatannya," kata Adelle Odelia Tanuri, Co-Founder Rahasia Gadis.
Dhika Himawan, sebagai Co-Founder Rahasia Gadis, menekankan pentingnya sosialisasi edukasi, memberikan pemahaman terkait kekerasan seksual serta membuka ruang-ruang bagi korban untuk melaporkan apa yang telah dialami dengan jaminan keamanan bagi korban. Selain itu, co founder komunitas dengan pengikut 3,3 juta follower tersebut meminta dukungan bagi korban dan memahami kerentanan yang mereka alami.
Dengan semakin banyaknya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi, keterlibatan aktif seluruh masyarakat dalam melaporkan kejadian tersebut melalui call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 dan WhatsApp 08-111-129-129 sangat diperlukan. Dengan kerja kolektif, kita dapat menciptakan ruang intelektual yang bebas dari kekerasan seksual untuk mendukung perempuan dalam pengembangan diri dan kompetensi mereka.
Dengan semakin banyaknya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi, keterlibatan aktif seluruh masyarakat dalam melaporkan kejadian tersebut melalui call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 dan WhatsApp 08-111-129-129.