Polres Aceh Utara musnahkan 40.000 batang ganja di Sawang

Tim Polres Aceh Utara melakukan pemusanahan ladang ganja seluas lima hektare yang tersebar di lima lokasi di Kecamatan Sawang, Aceh Utara, Jumat (06/9). 

Update: 2023-10-09 19:06 GMT
Sumber foto: Hamdani/elshinta.com.

Elshinta.com - Tim Polres Aceh Utara melakukan pemusanahan ladang ganja seluas lima hektare yang tersebar di lima lokasi di Kecamatan Sawang, Aceh Utara, Jumat (06/9). 

Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera mengatakan pengungakapan itu berawal penangkapan pelaku berinisial A (32) di Gampong Sawang, Kecamatan Sawang serta menemukan barang bukti 18 kilogram ganja kering pada 08 September 2023.

Berdasarkan keterangan pelaku, barang bukti itu diperoleh dari pelaku lainnya berinisial D (38). Kemudian, Tim Satresnarkoba dipimpin langsung oleh Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera langsung menangkap pelaku bersangkutan di rumahnya di Gampong Sawang.

“Dari hasil interogasi pelaku menerangkan bahwa ganja tersebut diperoleh langsung dari kebun milik tersangkan A,” katanya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hamdani, Senin (9/10).

Selanjutnya tim Polres Aceh Utara berserta tersangka A langsung menuju ke lokasi dan menemukan ladang ganja sebanyak lima titik lokasi ladang ganja atau sekitar 40.000 batang ganja dengan asumsi 8.000 batang ganja per hektar. 

“Setiba di lokasi langsung dilakukan pemusnahan dan sebagian diambil untuk sampel laboratorium dan barang bukti,” pungkasnya.

Tags:    

Similar News