PD Pasar Niaga Kerta Raharja bantah buat surat ke ormas untuk bantu penertiban pasar

PD Pasar Niaga Kerta Raharja memastikan bahwa surat yang beredar dan viral di media sosial mengenai bantuan terhadap ormas adalah Ilegal dan menyebabkan bentrok antara pedagang serta ormas di Pasar Kutabumi, Kabupaten Tangerang, Banten. 

Update: 2023-10-12 15:37 GMT
Sumber foto: Selly Loamena/elshinta.com.

Elshinta.com - PD Pasar Niaga Kerta Raharja memastikan bahwa surat yang beredar dan viral di media sosial mengenai bantuan terhadap ormas adalah Ilegal dan menyebabkan bentrok antara pedagang serta ormas di Pasar Kutabumi, Kabupaten Tangerang, Banten. 

Beredarnya surat permohonan bantuan penertiban pedagang Pasar Kutabumi dari Perumda Pasar kepada organisasi masyarakat (ormas), yang berujung pada penyerangan dan penjarahan. Ditegaskan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pasar NKR Finny Widiyanti, pihaknya tidak pernah membuat, merencanakan dan menyuruh ormas dalam penertiban pasar.

"Jika memang Perumda Pasar mengeluarkan surat itu harus ditandatangani oleh direktur utama dan menggunakan kop surat resmi Perumda Pasar dengan alamat yang jelas," kata Direktur Utama PD Pasar Niaga Kerta Raharja, Finny Widiyanti seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Selly Loamena, Kamis (12/10). 

Finny juga menegaskan bahwa surat yang beredar itu tidak pernah dikeluarkan oleh pihak PD Pasar. Dan semua itu adalah oknum. "Saat ini sudah diserahkan kepada pihak kepolisian," ujarnya.  

Selain itu pihak PD Pasar juga sangat menyesalkan terjadinya insiden kekerasan yang dilakukan oleh ormas kepada pedagang. 

Untuk diketahui bahwa dasar hukum revitalisasi adalah mengacu pada perda nomor 5 tahun 2004, yaitu tentang perusahaan daerah tentang pasal 15 dalam melaksanakan tugasnya, direksi perusahaan daerah atau kekayaan perusahaan daerah termasuk revitalisasi. 
 

Tags:    

Similar News