Polisi Cilacap bekuk enam pelaku pencabulan

Jajaran Polresta Cilacap  membekuk enam pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. Enam tersangka itu ditangkap dan diproses hukum dalam kuruan waktu September hingga Oktober 2023 kata Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto.

Update: 2023-10-13 16:47 GMT
Sumber foto: Joko Hendrianto/elshinta.com.

Elshinta.com - Jajaran Polresta Cilacap  membekuk enam pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. Enam tersangka itu ditangkap dan diproses hukum dalam kuruan waktu September hingga Oktober 2023 kata Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto.

“Kami meminta agar para orangtua selalu menjaga anak-anaknya. Awasi pergaulan mereka. Luangkan waktu untuk mereka dan ajak bicara untuk mencegah terjadinya kasus tindak asusila itu,” kata Fannky seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Joko Hendrianto, Jumat (13/10). 

Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Cilacap Kompol Guntar Arif Setiyoko menjelaskan enam  kasus tersebut terjadi di lima wilayah, yakni di Kesugihan, Bantarsari, Kedungreja, Wanareja, dan Kawunganten.

Kasus di Kesugihan dilakukan oleh pelaku berinisial ABL (19) yang memaksa gadis usia 14 tahun berhubungan intim. Pelaku dengan merayu korbannya akan bertanggungjawab jika korban hamil.

Sementara di Bantarsari ada dua tersangka berinisial M (60) dan M (72) dengan korban anak berusia 10 tahun. Dua pelaku itu membujuk rayu korban dengan cara memberikan sejumlah uang untuk membeli jajan.

Kejadian di Kedungreja dilakukan oleh oknum guru olahraga berinisial H L E S (35) kepada dua siswi muridnya. Lalu kasus di Wanareja dilakukan oleh pelaku berinisial P (58) dengan korban anak tiri dari pelaku. Lelaki ini merudapaksa anak tirinya hingga hamil. Sementara kejadian di Kawunganten dilakukan oleh oknum guru berinisial F (35) dengan korban berumur 18 tahun.

Para pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat (1) (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang undang. Mereka diancam hukuman penjara selama 15 tahun. 

Tags:    

Similar News