Membandel, Polres Kudus razia kafe karaoke yang jual miras
Sejumlah kafe karaoke di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah masih nekat beroperasi (membandel) meski sudah dilarang sesuai Peraturan Daerah.
Elshinta.com - Sejumlah kafe karaoke di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah masih nekat beroperasi (membandel) meski sudah dilarang sesuai Peraturan Daerah. Dimana, di tempat tersebut disinyalir menjadi tempat peredaran miras. Sebagai upaya cipta kondisi Polres Kudus melakukan razia di sejumlah tempat karaoke yang terindikasi sebagai kawasan peredaran minuman keras (miras). Hasilnya puluhan botol miras berbagai merk diamankan aparat Polres Kudus.
"Kami terjunkan puluhan polisi dari pleton siaga Polres Kudus untuk mendatangi sejumlah tempat karaoke diwilayah Kecamatan Jati,” kata Pamenwas Kompol Suwardi yang memimpin langsung kegiatan tersebut, Senin (16/10).
Dari dua tempat karaoke yakin Cafe Kerangan dan Cafe Black love, petugas berhasil mengamankan 40 botol miras berbagai merk, dan 28 pemandu lagu.
"Selanjutnya miras berhasil disita, sedangkan 28 pemandu lagu dibawa ke Mako Polres Kudus dilakukan pendataan,” ungkap Suwardi seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sutini.
Kapolres Kudus, AKBP Dydit Dwi Susanto mengatakan, pihaknya terus meningkatkan KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) di wilayah Kudus dalam rangka cipta kondisi menjelang Pemilu 2024. Selain itu, juga dilakukan di setiap polsek baik tindak pidana narkoba, balap liar, minuman keras dan lainnya.