Satgas BKCHT ilegal Majalengka sita puluhan ribu rokok ilegal 

Satgas Pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) Ilegal Majalengka, Jawa Barat berhasil menyita lebih dari 60 ribu batang rokok ilegal. Dalam razia tersebut Petugas menyasar 3 kecamatan di wilayah Utara Majalengka, salah satunya di lokasi pasar tumpah Jatiwangi.

Update: 2023-10-26 19:45 GMT
Sumber foto: Enok Carsinah/elshinta.com.

Elshinta.com - Satgas Pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) Ilegal Majalengka, Jawa Barat berhasil menyita lebih dari 60 ribu batang rokok ilegal. Dalam razia tersebut Petugas menyasar 3 kecamatan di wilayah Utara Majalengka, salah satunya di lokasi pasar tumpah Jatiwangi.

Satgas yang terdiri dari petugas Bea Cukai, TNI-Polri, PM Subdenpom Majalengka, Satpol PP, Kesbangpol dan Kejaksaan ini berhasil menyita puluhan ribu batang rokok ilegal. Razia rokok tanpa pita cukai ini dilakukan karena bisa menimbulkan kerugian negara.

Oleh karena itu, Pemkab Majalengka serta sejumlah sektor terkait berkomitmen memberantas peredaran ilegal di Majalengka. Dengan demikian, peredaran rokok ilegal di Majalengka dipastikan 'mati kutu'.

"Hari ini kami dari Satgas Pemberantasan BKCHT Ilegal Majalengka telah melaksanakan operasi peredaran rokok tanpa pita cukai di wilayah Majalengka. Kami mendapatkan hasil operasi lumayan besar. Artinya masih tinggi kaitan peredaran rokok ilegal di Majalengka," kata Kepala Satpol PP dan Damkar Majalengka Rachmat Kartono, Rabu (25/10).

"Peredaran rokok tanpa cukai bisa merugikan negara. Oleh karena itu operasi ini merupakan komitmen kami dari Pemkab Majalengka bersama stakeholder terkait untuk memberantas peredaran rokok ilegal di Majalengka," sambungnya.

Disampaikan Rachmat, razia ini menyasar tiga kecamatan di Majalengka, yakni Kecamatan Jatiwangi, Sumberjaya dan Sukahaji. Dari hasil razia yang dilaksanakan dalam satu hari itu, petugas berhasil mengamankan 60.900 batang.

"Hasil operasi hari ini kita mendapatkan 60.900 batang, atau 3.049 bungkus dari 35 merk rokok ilegal yang beredar di Kabupaten Majalengka. Operasi dilaksanakan di Jatiwangi, Sumberjaya, Sukahaji. Barang bukti nantinya akan di bawa ke Cirebon sama Bea Cukai," ujar dia.

Rachmat menyampaikan, peredaran rokok ilegal di Majalengka kian marak. Berdasarkan data yang tercatat dari Agustus 2022 hingga Agustus 2023, Satgas Pemberantasan BKCHT Ilegal Majalengka berhasil mengamankan 117 ribu batang yang tersebar di Kabupaten Majalengka.

"Tahun sekarang lebih masif. Kurang lebih 117 ribu batang dari Agustus (2022) ke Agustus (2023). Sebenarnya untuk rokok ilegal sekarang sudah hampir masif merata di setiap wilayah atau kecamatan kita selalu mendapati," ucapnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Enok Carsinah, Kamis (26/10). 

Rokok tanpa cukai itu rata-rata diedarkan di warung-warung kelontongan. Adapun untuk penyuplai rokok tersebut dipastikan bukan dari Majalengka.

"Bahan baku bukan berasal dari Kabupaten Majalengka, ini disuplai dari luar Jabar, bisa jadi Jateng atau Jatim," ujarnya.

Tags:    

Similar News