Panwaslih Kota Lhokseumawe turunkan alat peraga kampanye Pemilu 2024
Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslih) Kota Lhokseumawe bersama pihak terkait mulai melakukan penetiban alat peraga kampanye yang ada di wilayah Kota Lhokseumawe.
Elshinta.com - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslih) Kota Lhokseumawe bersama pihak terkait mulai melakukan penetiban alat peraga kampanye yang ada di wilayah Kota Lhokseumawe, Sabtu (4/11/2023).
Penertiban alat peraga kampanye dilakukan sehubungan dengan penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota DPR-RI, DPD, DPR Aceh, dan DPRK.
Penertiban dilakukan setelah Panwaslih Lhokseumawe melakukan serangkaian koordinasi dengan Pemkot Lhokseumawe, KIP Lhokseumawe, dan partai politik.
Panwaslih juga sudah dua kali menyurati partai politik peserta pemilu agar menertibkan alat peraga kampanye secara mandiri.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masuarakat (HPPH) Panwaslih Lhokseumawe,
Ayi Jufridar, menyebutkan penertiban alat peraga kampanye dilakukan sesuai dengan Pasal 19 Ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 11/2023 yang melarang peserta pemilu untuk melakukan ajakan dan tindakan yang mengandung unsur kampanye sebelum masa kampanye berakhir.
“Untuk itu, alat peraga yang diturunkan adalah yang mengandung unsur ajakan serta tindakan yang mengandur unsur kampanye,” ujar Ayi Jufridar seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hamdani, Rabu (8/11).
Panwaslih mempersilakan partai politik dan caleg memasang kembali alat peraga kampanye ketika memasuki tahapan kampanye mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Dalam rapat koordinasi dengan Penjabat Wali Kota Lhokseumawe, Imran, dan sejumlah dinas terkait, Panwaslih dan KIP Kota meminta Pemkot Lhokseumawe menetapkan jalan protokol yang dilarang dipasang baliho dan alat peraga kampanye. Mengacu pada Pemilu 2019, ruas Jalan Merdeka mulai dari kawasan Kutablang sampai KP3 termasuk jalan protokol sehingga harus bersih dari alat peraga kampanye.
“Apakah untuk Pemil 2024 masih mengacu pada aturan Peraturan Wali Kota yang lama, kami masih menunggu,” tambah Ayi.
Jenis alat peraga yang diturunkan Panwaslih bersama Pemkot Lhokseumawe adalah yang mengandung unsur visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta pemilu. Citra diri yang dimaksudkan di sini adalah memuat tanda gambar dan nomor urut peserta pemilu.
Panwaslih Lhokseumawe mengharapkan peserta pemilu ikut mendukung penertiban alat peraga kampanye yang dilakukan lembaga pengawas bersama Pemkot Lhokseumawe.