Tak jera, kafe di Kudus kembali kedapatan jual miras

Polres Kudus Jawa Tengah gencar melakukan razia ke sejumlah  kafe karaoke yang ada diwilayah Jati. Dalam razia tersebut kembali diamankan ratusan botol miras berbagai merk serta beberapa wanita pemandu lagu.

Update: 2023-11-09 18:44 GMT
Sumber foto: Sutini/elshinta.com.

Elshinta.com - Polres Kudus Jawa Tengah gencar melakukan razia ke sejumlah  kafe karaoke yang ada diwilayah Jati. Dalam razia tersebut kembali diamankan ratusan botol miras berbagai merk serta beberapa wanita pemandu lagu. Barang bukti dibawa ke mapolres Kudus demikian juga para pemandu lagu untuk menjalani sidang tindak pidana ringan dan pendataan. 

Jelang pemilu 2024 ini, pihak Polres sedang  melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), sehingga  sejumlah tempat karaoke yang terindikasi sebagai kawasan peredaran minuman keras (miras) menjadi sasaran razia. Dimana selama 2 hari yakni Senin 6 November 2023 hingga Selasa 7 November 2023 dini hari. Puluhan polisi dari pleton siaga Polres Kudus mendatangi sejumlah tempat di antaranya tempat karaoke yang didapati puluhan botol miras.

Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto mengatakan, pihaknya akan terus meningkatkan KRYD cipta kondisi di wilayah Kota Kudus. Apalagi menjelang Pemilu 2024 tingkat gangguan kamtibmas tentunya akan meningkat.

Selain itu, kegiatan serupa juga dilakukan disetiap polsek-polsek baik peredaran minuman keras, balap liar dan lainnya. Operasi ini, gencar dilakukan oleh Jajaran Polres Kudus sebagai langkah untuk menjaga kondusifitas jelang Pemilu 2024.

Menurut Kapolres, minuman keras menjadi sumber atau awal terjadinya segala tindak kejahatan. Bahkan selama kegiatan KRYD berlangsung, Pihaknya berhasil mengamankan 575 botol miras berbagai merk, yang terdiri 80 botol anggur merah, 50 botol kawa kawa, 23 botol whisky, 144 botol anker, 65 botol congyang, 60 botol Beer, 27 botol vodka mansion, 8 botol vodka mcdonald, 18 botol beras kencur dan 304 liter miras oplosan.

“Kami akan terus melakukan penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras yang ada di wilayah Kudus,” ujar AKBP Dydit seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sutini, Kamis (9/11). 

Kapolres berharap kepada masyarakat Kudus apabila mengetahui informasi mengenai penyakit masyarakat di lingkungannya, seperti miras, narkoba, balap liar dan lainnya bisa segera melaporkan atau menginfokan ke layanan aduan Lapor Pak Kapolres di 0821- 3706- 6566 dan kami pastikan akan segera menindaklanjutinya. 

Tags:    

Similar News