Satres Narkoba Polresta Denpasar tangkap 85 tersangka kasus dugaan narkotika
Sebanyak 85 orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) berhasil ditangkap dan diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar, Bali.
Elshinta.com - Sebanyak 85 orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) berhasil ditangkap dan diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar, Bali.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas mengatakan bahwa tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan dari 58 kasus dugaan narkotika yang berhasil diungkap Polresta Denpasar beserta jajaran.
Pengungkapan dan penetapan tersangka tersebut dimulai sejak 1 September hingga 8 November 2023. Dari total 85 orang tersangka yang diamankan tersebut, masing-masing 79 orang diantaranya laki-laki dan 6 orang diantaranya perempuan.
Pernyataan tersebut disampaikan lBambang Yugo Pamungkas dengan didampingi sejumlah pejabat jajaran Polresta Denpasar saat menggelar acara jumpa pers di Mapolresta Denpasar, Jalan Gunung Sanghyang No. 110, Padangsambian, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali.
“Ada dua orang tersangka dengan barang bukti besar, yakni Arbi Gunawan (27) dan Muhamad Heru Prastyo, (26). Kedua tersangka ini merupakan satu jaringan yang dikendalikan oleh seseorang yang dikenal dengan nama Snoop. Dari tangan keduanya diamankan barang bukti berupa ganja seberat 1.936 gram,” kata Bambang Yugo Pamungkas, Jumat (10/11).
Ia menjelaskan, bahwa pengembangan 26 kasus narkotika berhasil diungkap pada September 2023. Sedangkan 23 kasus narkoba lberhasil diungkap pada Oktober 2023. Terakhir sebanyak 9 kasus narkoba berhasil diungkap pada awal November 2023.
Menurutnya, sebanyak 36 orang tersangka kasus dugaan narkotika berhasil ditangkap pada September 2023. Sedangkan sebanyak 37 orang tersangka kasus dugaan narkotika berhasil ditangkap pada Oktober 2023. Terakhir sebanyak 12 orang tersangka kasus dugaan narkotika berhasil ditangkap pada awal November 2023.
“Total barang bukti ganja 2.082,71 gram atau 2 kilogram (kg) lebih, Sabu seberat 131,63 gram, ekstasi 283 butir dan tembakau sintetis 27,81 gram,” tegas Kapolresta Denpasar seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Eko Sulestyono, Jumat (10/11).
Tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang ditangkap Satres Narkoba Polresta Denpasar tersebit dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun atau seumur hidup. Ditambah denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.