Kolonel Dedy Yulianto sempat diunggulkan menjabat PJ Bupati Subang

Nama Perwira Menengah TNI Angkatan Udara Kolonel Kal Dedy Yulianto SE., M.Si. muncul usai masa jabatan Bupati Subang yang akan berakhir Desember 2023. 

By :  Darmadi
By :  Widodo
Update: 2023-11-12 15:01 GMT
Nama Kolonel Kal Dedy Yulianto SE., M.Si. muncul usai masa jabatan Bupati Subang yang akan berakhir Desember 2023. (foto-foto: ist)

Elshinta.com - Nama Perwira Menengah TNI Angkatan Udara Kolonel Kal Dedy Yulianto SE., M.Si. muncul usai masa jabatan Bupati Subang yang akan berakhir Desember 2023. 

Selanjutnya, Subang akan dipimpin Pj Bupati hingga selesai Pilkada serentak pada November 2024. 

Sebelumnya penyerahan nama ke Kemendagri, selasa 7/11/2023 pukul 00.00 Wib sudah beredar satu nama Perwira Menengah TNI Angkatan Udara Kolonel Kal Dedy Yulianto SE., M.Si. 

Kolonel Dedy Yulianto sebelumnya menjabat di Papua sebagai Staf Ahli Bidang Komsos Koopsau III Papua sejak tahun 2020 s/d 2023.

Banyak pengalaman teritorial/kewilayahan yang dimilikinya dengan situasi dan kondisi Papua saat itu.

Setelah dari Papua ia digeser ke Mabesau yang sebentar lagi Rahjab sebagai Analis Kebijakan Madya Bid Hubungan Masyarakat di Kemenhan RI. 

Munculnya nama Kolonel Dedy Yulianto didukung oleh Partai Golkar (9), Partai Gerindra (6), Partai PKB (6), Partai PAN (5), dan Partai Demokrat (2) yang sudah melebihi suara Quorum dari total 50 jumlah keseluruhan anggota Dewan. 

Dedy saat ini berdomisili di Subang bersama seorang istri H. Elita Budiarti juga sebagai Pimpinan DPRD Subang dan Ketua DPD Golkar yang Pileg tahun 2024 akan bertarung untuk DPR RI Dapil IX Jabar wilayah Subang Majalengka Sumedang. 

Pengalaman kedinasan di wilayah Kabupaten Subang  Dedy juga pernah berdinas di Lanud Surya Darma Subang  saat berpangkat Kapten dan Mayor tahun 2009 s/d 2010, dan berdinas di Wingdiktekkal Kalijati Subang sebagai Kadis Logistik Wing saat berpangkat Letnan Kolonel pada tahun 2015 s/d 2017.

Namun, keputusan untuk pengusulan nama Kolonel Dedy Yulianto tidak dilanjutkan/mengundurkan diri dengan mempertimbangkan peraturan yang berlaku untuk anggota TNI/Polri yang akan duduk sebagai PJ Kepala Daerah yang berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi./MK  .no 15/PUU XX /2022 tgl. 20 April 2022. MELARANG ANGGOTA TNI/POLRI AKTIF ditunjuk sebagai pejabat kepala daerah. Kecuali bermutasi jadi ASN. Sehingga anggota TNI/Polri harus mengundurkan diri dari kedinasan aktif. 

Pertimbangan Dedy untuk mengundurkan diri dari usulan PJ Bupati Subang yang diusung oleh 6 Partai di DPRD Subang untuk lebih fokus ke karier dan jenjang kemiliteran di TNI, karena waktu  mengembangkan karier di militer masih panjang dengan usia pensiun masih 10 tahun lagi.

Menurut Dedy pertimbangan tersebut untuk terjun ke dunia pemerintahan dan politik akan dipikirkan kemudian hari bilamana saatnya akan pensiun pada usia 58 tahun. (Dd)

Tags:    

Similar News