Dua pelaku main hakim modus 'klitih' di Kartasura ditangkap polisi
Polres Sukoharjo, Jawa Tengah mengamankan dua orang pelaku penganiayaan salah sasaran. Kedua tersangka M dan AW menganiaya dua orang yang dituduh akan melakukan tindak klitih di wilayah Kecamatan Kartasura.
Elshinta.com - Polres Sukoharjo, Jawa Tengah mengamankan dua orang pelaku penganiayaan salah sasaran. Kedua tersangka M dan AW menganiaya dua orang yang dituduh akan melakukan tindak klitih di wilayah Kecamatan Kartasura. Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku salah mengenali target dan terlanjur menganiaya sekelompok orang dengan senjata. Hal tersebut dilakukan pelaku bersama beberapa orang lain yang saat ini masih diburu polisi.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit menyampaikan, awal pengungkapan kasus ini adanya laporan korban diserang oleh sekelompok orang ke Polsek Kartasura. Saat dilakukan penangkapan, kedua pelaku ini mengakui melakukan penganiayaan karena terhasut kabar berantai melalui grup media sosial. Di mana menurut informasi di grup WhatsApps memperlihatkan dua orang yang diduga akan melakukan klitih. Lalu sejumlah orang didalam satu grup WA tersebut berinisiatif mendatangi korban, menyerang mereka dengan membabi buta.
Para pelaku menggunakan senjata berupa tongkat besi yang sudah disiapkan dan beberapa benda lainnya. "Jadi dilokasi penyerangan ada sekelompok pemuda. Mengetahui dua teman dianiaya membabi buta yang lain pada melarikan diri," jelas Sigit.
Menurut Kapolres, korban diserang disebuah bengkel saat sedang menyetel kendaraan mereka untuk persiapan balapan. Hal tersebut terjadi saat dini hari beberapa waktu lalu. Selain dua orang yang terluka karena senjata para pelaku, sejumlah orang teman korban yang berada dilokasi melarikan diri dari amukan kelompok penyerang.
Akibat aksi para pelaku, korban Rio Reza dan Zudan Ariq mengalami luka-luka di punggung serta bagian kepala. Keduanya diantar melapor ke polisi dalam kondisi masih terluka cukup parah. "Korban ini terluka dibagian kepala dan sembunyi saat para penyerang mengejar teman-temannya yang melarikan diri, baru setelahnya melapor ke Polsek," katanya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Deni Suryanti, Senin (13/11).
AKBP Sigit mengatakan, aksi main hakim sendiri karena terprovokasi kabar hoaks. sebab sebelumnya memang sempat terjadi aksi klitih di wilayah Kartasura. Dari kasus tersebut, semua bisa ditangagi polisi dengan menangkap sembilan orang yang terlibat. Terlebih, kabar yang tersebar di media sosial sebagai pemicu merupakan peristiwa lama.
Pelaku kasus main hakim sendiri ini dijerat pasal 170 KUH Pidana dan atau pasal 351 ayat (1) KUH Pidana, tentang penganiayaan. Ancaman pidananya 7 tahun penjara.Pihaknya juga meminta agar masyarakat tidak mudah terpancing kabar yang belum bisa dipastikan kebernarnya kemudian melakukan aksi sendiri. "Tugas penindakan tetap ada pada kepolisian," tegasnya.