107 anggota JI dan JAD asal Banten ikrar setia pada NKRI
Sebanyak 107 anggota Jamaah Islamiyah (JI)dan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) asal Banten mengucap ikrar setia pada NKRI dan lepas baiat dari keanggota organisasi teroris yang telah dilarang negara. Hal ini dilakukan sebagai bentuk upaya menyelesaikan pemidanaan tanpa hukum.
Elshinta.com - Sebanyak 107 anggota Jamaah Islamiyah (JI)dan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) asal Banten mengucap ikrar setia pada NKRI dan lepas baiat dari keanggota organisasi teroris yang telah dilarang negara. Hal ini dilakukan sebagai bentuk upaya menyelesaikan pemidanaan tanpa hukum.
Mantan anggota jaringan teroris dari dua organisasi teroris di Indonesia, yakni dari Jamaah Islamiyah (JI)dan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) mengucap ikrar setia pada NKRI dan lepas baiat dari keanggota organisasi teroris yang telah dilarang negara.
Dengan berbusana putih hitam dan mengenakan peci yang terikat pita merah putih, 107 mantan anggota dua organisasi teroris tersebut mengucap sumpah lepas baiat dan ikrar setiap pada NKRI, Rabu (15/11).
"Ini adalah upaya menyelesaikan pemidanaan tanpa hukum, karena bagaimanapun mereka saat bergabung dengan organisasi terorisme pasti melakukan sumpah dan hal tersebut sebenarnya sudah masuk dalam unsur pidana," jelas Brigjen pol TB Ami Prindani Direktur Pencegahan Densus 88 Mabes Polri seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Mamo Erfanto.
"107 mantan anggota organisasi terorisme ini adalah simpatisan bukan garis keras dan ini upaya kita untuk mengembalikan mereka ke masyarakat. Karena tidak bisa dipungkiri bila mereka masih terikat dengan sumpah organisasinya maka mereka akan terus mengikuti ajaran ajaranya pimpinannya," lanjutnya.
Untuk diketahui, 107 anggota mantan dua organisasi teroris tersebut berasal dari beberapa wilayah yang ada di Provinsi Banten antara lain Kota Serang, Kabupaten Serang, Lebak, Pandeglang, Cilegon dan Kabupaten Tangerang dengan rincian 96 orang Jamaah Islamiyah dan 11 orang dari Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
"Maka dengan lepas baiat ini, Meraka bisa mendapatkan hak hak bernegara, mendapatkan hak hak sosial dan bantuan sosial dari pemerintah," lanjut TB Ami Prindani.
Dari survei indek potensi radikal, 107 mantan anggota organisasi teroris ini katagori sedikit dan meraka hanya simpatisan, bukan garis keras. "Karena ada juga kelompok yang menolak dengan kegiatan baiat ini dan kami jadikan target teror," tandasnya.