Dirjen AHU sebut anak DS penerima beasiswa LPDP tetap berstatus WNI
Prinsip kewarganegaraan Indonesia pada dasarnya mengacu pada asas ius sanguinis atau berdasarkan garis keturunan
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Dr. Widodo, memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Ditjen AHU, Jakarta, Kamis (26/2/2026). Foto : Radio Elshinta Rizki Rian S
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Dr. Widodo, menegaskan bahwa anak dari Dwi Sasetyaningtyas tetap berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI). Penegasan ini disampaikan menyusul beredarnya informasi di media yang menyebut anak pasangan tersebut tercatat sebagai warga negara Inggris atau United Kingdom.
Widodo menjelaskan bahwa hingga saat ini kedua orang tua anak tersebut masih berstatus sebagai WNI. Keduanya diketahui mendapat kesempatan studi pascasarjana di luar negeri dengan fasilitas dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
“Status yang kami ketahui sampai saat ini, kedua orang tua adalah warga negara Indonesia. Kalau dua warga negara Indonesia memiliki keturunan, tentu anaknya adalah warga negara Indonesia,” ujar Widodo di Kantor Ditjen AHU, Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Ia menerangkan bahwa prinsip kewarganegaraan Indonesia pada dasarnya mengacu pada asas ius sanguinis atau berdasarkan garis keturunan. Dengan demikian, anak yang lahir dari orang tua WNI tetap berstatus WNI, terlepas dari tempat kelahirannya.
Menurutnya, muncul pertanyaan terkait kabar bahwa anak tersebut disebut sebagai warga negara Inggris. Namun, Widodo menegaskan bahwa Inggris bukan negara yang sepenuhnya menganut asas ius soli atau kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran.
“Kalau berdasarkan garis keturunan, tentu tetap warga negara Indonesia. Tinggal dilihat apakah ada proses hukum tertentu yang dilakukan orang tuanya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Widodo juga menyoroti aspek perlindungan anak dalam kasus tersebut, mengingat usia anak yang masih di bawah umur. Ia menegaskan bahwa secara hukum, anak di bawah usia dewasa belum dapat secara mandiri menentukan kewarganegaraannya.
“Secara hukum, anak tersebut tetap menjadi warga negara Indonesia sampai dengan ia dewasa dan dapat menentukan pilihannya sendiri apabila memang memiliki kewarganegaraan ganda,” katanya.
Ia menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan perwakilan Indonesia di luar negeri serta pihak terkait untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap ketentuan hukum maupun hak perlindungan anak.
Dirjen AHU memastikan pemerintah akan menindaklanjuti informasi yang beredar guna menjamin kepastian hukum atas status kewarganegaraan yang bersangkutan.
Rizki Rian Saputra


