Tahap II perkara korupsi Simdes Buru Selatan dilimpahkan ke PU

Elshinta.com, Jaksa penyidik Pidsus Kejati Maluku melimpahkan berkas perkara tahap II ke Penuntut Umum terkait dugaan korupsi penyimpangan dana proyek pengadaan Aplikasi Sistem Informasi Desa (Simdes) Kabupaten Buru Selatan tahun anggaran 2019 atas nama tersangka 'CEM'.

Update: 2023-11-23 12:08 GMT
Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba S.Sos SH. (15/11) (ANTARA/daniel/)

Elshinta.com - Jaksa penyidik Pidsus Kejati Maluku melimpahkan berkas perkara tahap II ke Penuntut Umum terkait dugaan korupsi penyimpangan dana proyek pengadaan Aplikasi Sistem Informasi Desa (Simdes) Kabupaten Buru Selatan tahun anggaran 2019 atas nama tersangka "CEM".

"Pelimpahan berkas ini dipimpin Kasi Penyidikan Kejati Maluku Ye Oceng Almahdaly kepada penuntut umum berlangsung di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIA Ambon," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba di Ambon, Rabu.

Tersangka CEM merupakan Wakil Direktur CV  Ziva Pazia yang terlibat dalam proyek pengadaan Aplikasi Simdes Kabupaten Buru Selatan, Maluku pada 2019.

Penyidik Kejati Maluku sebelumnya telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan menahannya di Rutan Kelas IIA Ambon dengan pertimbangan dua alat bukti.

Menurut Wahyudi, akibat perbuatannya telah menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp421 juta.

Penuntut Umum dikoordinir Kasi Penuntutan Achmad Attamimi telah menerima berkas perkara tahap II dan selanjutnya menyiapkan berbagai dokumen terkait untuk segera melimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon.

Adapun peranan tersangka sebagai rekanan yakni melaksanakan paket kegiatan pengadaan Aplikasi Simdes yaitu menyediakan akses jaringan internet satellite broadband untuk desa di Kabupaten Buru Selatan yang tidak memiliki jaringan komunikasi sinyal terrestrial.

Namun dalam pelaksanaan terdapat penyelewengan anggaran yang menyebabkan kerugian negara yang bersumber dari APBDesa yang disetor kepada tersangka dari masing-masing desa di Kabupaten Buru Selatan.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan primair Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 UU nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sangkaan untuk dakwaan subsidair adalah Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Tags:    

Similar News