ASN Pemkab Langkat tanda tangani pakta integritas netralitas Pemilu 

Plt Bupati Langkat, Sumatera Utara Syah Afandin membuka Sosialisasi Undang-Undang nomor 20 tahun 2023 dan penandatanganan pakta integritas netralitas ASN menghadapi kontestasi politik 2024, bertempat di ruang pola Kantor Bupati.

Update: 2023-11-29 18:45 GMT
Sumber foto: M Salim/elshinta.com.

Elshinta.com - Plt Bupati Langkat, Sumatera Utara Syah Afandin membuka Sosialisasi Undang-Undang nomor 20 tahun 2023 dan penandatanganan pakta integritas netralitas ASN menghadapi kontestasi politik 2024, bertempat di ruang pola Kantor Bupati.

Pemerintah Kabupaten Langkat mendorong netralitas pada pemilihan umum di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Berbagai upaya dilakukan agar para ASN tidak memihak siapapun menuju dan saat kontestasi Pemilu 2024 mendatang. Salah satu upaya yang dilakukan oleh Pemkab Langkat seperti apa yang di laksanakan pada hari ini, seluruh ASN melakukan pengucapan ikrar dan penandatanganan pakta integritas netralitas dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan presiden tahun 2024.

Pada pelaksanaan penandatanganan ikrar netralitas ASN pada pemilu dan pemilihan presiden tahun 2024 dilakukan oleh Sekda Kabupaten Langkat Amril, Analis Kebijakan Ahli Utama Indra Salahudin, para asisten, staf ahli bupati, kepala perangkat daerah (KPD), camat dan kepala bagian di saksikan langsung  oleh Plt Bupati Langkat Syah Afandin dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VI Medan Janry H.U.P. Simanungkalit. 

Adapun isi ikrar deklarasi dalam rangka mensukseskan pelaksanaan pemilu dan pemilihan presiden tahun 2024 

1. Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas ASN diantara masing-masing dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum selama maupun sesudah pemilihan umum tahun 2024.
2. Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik–praktik intimidasi dan ancaman kepada ASN dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.
3. Menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong.
4. Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.
 
Ikrar deklarasi dilaksanakan dengan penuh integritas dan rasa tanggung jawab dalam rangka mewujudkan netralitas ASN yang bermartabat, beretika dan demokratis demi terwujudnya persatuan dan kesatuan di NKRI.

Dalam sambutannya Plt Bupati Langkat Syah Afandin  mengucapkan terima kasih atas kehadiran Kepala Kantor Regional VI BKN Medan atas kesediaan menjadi narasumber pada kegiatan ini. kiranya  dapat memberikan pemahaman atas Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023.

"Sebagaimana kita ketahui semenjak terbitnya pada tanggal 31 Oktober 2023 undang-undang ini telah menjadi tonggak sejarah baru dalam manajemen ASN di Indonesia dengan berbagai perubahan yang dibawa oleh undang-undang ini diharapkan ASN dapat bekerja lebih profesional bebas dari intervensi politik serta bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme," jelasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, M Salim, Rabu (29/11). 

Tags:    

Similar News