Dinilai lecehkan keistimewaan Jogjakarta, legislator minta Ade Armando diproses hukum
Politisi PSI Ade Armando melontarkan pernyataan terkait dinasti politik di DIY dinilai telah melecehkan dan melukai rakyat Yogyakarta. Ade Armando harus diproses secara hukum tidak hanya selesai dengan kata maaf begitu saja.
Elshinta.com - Politisi PSI Ade Armando melontarkan pernyataan terkait dinasti politik di DIY dinilai telah melecehkan dan melukai rakyat Yogyakarta. Ade Armando harus diproses secara hukum tidak hanya selesai dengan kata maaf begitu saja.
Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto memengatakan UU 13/2012 tentang Keistimewaan DIY penting dipahami secara utuh. Konstitusi UUD 1945 pasal 18 B menyatakan secara jelas bahwa negara mengakui sifat khusus dan sifat istimewa suatu daerah. UU Keistimewaan DIY adalah bentuk pengakuan negara yang mempedomani UUD NRI 1945, khususnya Pasal 18 B.
"Jadi apa yang disampaikan oleh Ade Armando dari PSI jelas tidak berdasar, menyesatkan, melecehkan dan melukai hati rakyat. Jangan lupa lho rakyat berjuang luar biasa sehingga terwujud UU 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY. Juga kita ingat sebelumnya sudah ada UU 3/1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta," ujarnya di DPRD DIY, Senin (4/12/2023).
Meski sudah ada pernyataan maaf tetapi proses hukum harus tetap berjalan. Karena pernyataan tersebut diucapkan dalam kondisi sadar sehingga konsekuensi hukum dari pernyataan yang harus dijalani. Apalagi vidio pernyataan Ade Armando sudah beredar luas sehingga aparat tinggal melakukan proses hukumnya.
"Kita berharap ada proses hukum, sehingga ini dipisahkan antara pernyataan permintaan maaf yang harus diikuti porses hukum. Karena pada saat menyampaikan dengan kesadaran penuh dan ia harus bertanggungjawab atas apa yang disampaikan," tegasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Izan Raharjo, Selasa (5/12).
Eko Suwanto yang merupakan lolitisi PDIP tersebut menyatakan bahwa UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY sesuai Pancasila, sah dan konstitusional, dan Pasal 18 B Undang Undang Dasar 1945.
"Demikian pula Penetapan Sultan Hamengku Buwono X dan KGPAA Pakualam X sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY adalah sesuai Pancasila, Konstitusional dan Sah secara hukum," katanya.
Pemahaman sejarah Keistimewaan DIY, penting jadi dasar pengetahuan bersama. Lahirnya Keistimewaan DIY dengan peran besar dukungan rakyat Yogyakarta yang bersama-sama berjuang penting dicatat.
Ia menyebutkan di pasal 18 B UUD 1945 dijelaskan, pertama; negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang. Kedua, negara mengakui dan menghormati kesatuan kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang undang.
"Sebelum UU Keistimewaan DIY lahir, sudah ada UU 3/1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta. Jangan lupakan juga peran Keraton Yogyakarta dan Pakualaman di masa awal pemerintahan RI hingga paska kemerdekaan. Sultan HB IX juga selain punya sejarah perjuangan hebat khususnya saat memberikan Amanah yang dikenal sebagai Maklumat 5 September 1945. Sultan HB IX juga tercatat dalam sejarah menghibahkan 6 juta gulden guna membantu mendanai roda pemerintahan Republik Indonesia saat Ibukota Republik Indonesia pindah ke Jogja. KGPAA Pakualam VIII juga punya peran hebat dalam perjuangan termasuk memberikan kamar tinggal bagi Bung Karno dan Bung Hatta di Pura Pakualaman. Demikian pula rakyat Jogja, hebat dalam berjuang wujudkan kemerdekaan Indonesia dan mempertahankannya," Imbuhnya.
Mensikapi situasi yang berkembang, Eko Suwanto yakin masyarakat teguh dan kokoh mempertahankan, menjaga dan mendukung UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.
"Kita, bersama rakyat konsisten melaksanakan tanggungjawab sejarah dan konstitusi, kita bersama menjaga mengawal UU Keistimewaan DIY dan sekaligus Mendukung dan mengawal Penetapan Sultan Hamengku Buwono X dan KGPAA Pakualam X Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY," pungkasnya.