Kantor Bea Cukai Bekasi nilai adanya peningkatan peredaran rokok ilegal di tahun 2023

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe A Bekasi mendata adanya kenaikan peredaran rokok ilegal di tahun 2023 atau sebesar lima milyar rupiah lebih dengan kerugian negara sebesar dua milyar rupiah lebih.

Update: 2023-12-06 13:17 GMT
Sumber foto: Eko Purnomo/elshinta.com.

Elshinta.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe A Bekasi mendata adanya kenaikan peredaran rokok ilegal di tahun 2023 atau sebesar lima milyar rupiah lebih dengan kerugian negara sebesar dua milyar rupiah lebih.

Kepala KPPBC Bekasi, Jawa Barat, Yanti Sarmuhidayanti mengatakan, barang kena cukai hasil tembakau yang berhasil disita sebanyak 4.163.812 batang rokok atau senilai lima milyar rupiah lebih tahun 2023 ini terbilang tinggi jika dibanding tahun 2022 lalu, bahkan di tahun 2023 ini adanya 185 penindakan di bidang kepabeanan dan cukai.

"Dari 185 penindakan ada pula lima penindakan pada hal soal narkotika, psikotropika dan precusor," ujar Yanti dalam keterangan pers, Rabu (6/12).

Dijelaskan Yanti, atas temuan barang kena cukai tersebut telah ditindaklanjuti dengan penyelesaian yakni, 22 perkara pidana dengan penyelesaian tidak dilakukan penyidikan, alias mengedepankan asas (ultimum remedium). Untuk delapan perkara lagi penyelesaian perkara berupa penyidikan baik di wilayah hukum kejaksaan kota dan kabupaten Bekasi, enam perkaranya sudah masuk putusan incraht.

Sementara hasil dari pengungkapan tersebut kesemuanya telah dimusnahkan termasuk adanya barang bukti berupa minuman mengandung etil alkohol. "Pemusnahan barang tersebut sebagaimana surat persetujuan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara. Termasuk surat dari kepala kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang Bekasi," tandas Yanti seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Eko Purnomo, Rabu (6/12). 

Tags:    

Similar News