Bos PT Lawu Agung Mining minta sidang korupsi tambang nikel Antam digelar di Sultra
Terdakwa perkara dugaan korupsi penambangan ore nikel PT Aneka Tambang (Antam) senilai Rp.2,3 Triliun, Windu Aji Sutanto melalui tim penasehat hukumnya menyatakan langsung mengajukan eksepsi atau nota keberatan pada sidang pekan depan.
Elshinta.com - Terdakwa perkara dugaan korupsi penambangan ore nikel PT Aneka Tambang (Antam) senilai Rp.2,3 Triliun, Windu Aji Sutanto melalui tim penasehat hukumnya menyatakan langsung mengajukan eksepsi atau nota keberatan pada sidang pekan depan.
Hal tersebut dikatakan oleh Soesilo Aribowo usai mendampingi kliennya pada sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Rabu (6/12/2023).
Menurut Seosilo, pihaknya keberatan atas sidang yang digelar dan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia beralasan, hanya 16 saksi yang tinggal dan berdomisili di Jakarta padahal tempat kejadian perkara atau lokus berada di Sulawesi.
“Kalau di dalam surat dakwaan mengatakan bahwa saksi banyak yang berdiam atau berkediaman di Jakarta, saya kira suatu hal yang.., karena kalau kita lihat itu berkediaman di Sulawesi,” ujarnya seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Supriyarto Rudatin, Kamis (7/12).
Soesilo menilai spirit sipembuat Undang Undang itu mengapa mempertimbangkan saksi antara lain untuk kemudahan supaya datang.
Kemudian lanjut dia faktor biaya, jika sebagian besar di Jakarta pihaknya tidak mempersalahkannya.
“Saya kira hanya 16 orang yang berada di Jakarta, oleh sebab itu saya simpulkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara ini,” imbuhnya.
Diberitakan, JPU pada kejari konawe mendakwa tiga orang petinggi PT. Lawu Agung Mining terkait perkara dugaan korupsi tambang nikel PT Antam tbk.
Ketiganya diduga bersama dengan 4 pihak lainya antara lain Gm PT Antam Hendra Wijayanto, dan kawan-kawan mengkorupsi penjualan ore nikel yang berasal dari wilayah IUP PT. Antam Tbk, di Blok Mandiodo Kabupaten Konawe Utara sehingga merugikan negara sebesar Rp 2,3 Triliun berdasarkan Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 26 Oktober 2023