Polda Jateng tangkap delapan debt collector yang main rampas mobil kreditur

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah menangkap delapan anggota kawanan debt collector yang melakukan pengeroyokan, pemaksaan, pencurian dengan kekerasan disertai perampasan mobil terhadap para kreditur yang menunggak pembayaran cicilan kredit mobilnya kepada pihak leasing.

Update: 2023-12-08 20:34 GMT
Sumber foto: Joko Hendrianto/elshinta.com.

Elshinta.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah menangkap delapan anggota kawanan debt collector yang melakukan pengeroyokan, pemaksaan, pencurian dengan kekerasan disertai perampasan mobil terhadap para kreditur yang menunggak pembayaran cicilan kredit mobilnya kepada pihak leasing. Polisi telah menetapkan mereka sebagai tersangka karena telah melanggar hukum Pasal 363, 365 KUHP (pencurian dan pencuria dengan pemberatan) karena dilakukan pada  malam hari., 368 dan pasal 55 dan 66 KHUP ancaman maksimal 9 tahun penjara.

“Delapan orang itu sebenarnya adalah rekanan kerja leasing yang menjadi debt collector untuk menagih utang para kreditur karena menunggak cicilan utang dalam pembelian mobil mereka. Akan tetapi dalam pelaksanaannya ternyata mereka melakukan dengan ancaman, pengeroyokan, bahkan merampas mobil,” kata Direktur Direktorat Kriminal Umun Polda Jateng Kombes Johanson Ronald Simamora di depan awak media di Mapolda Jateng, Kamis (7/12/2023).

Johanson menjelaskan tindakan para debt collector itu telah melanggar hukum. Dia menegaskan debt collector  tidak boleh menarik kendaraan sebab sudah diatur dalam Undang-Undang Fidusia apabila terjadi kredit macet oleh kreditur, maka pihak leasing yang melaporkan ke kepolisian. Polisi kini mengamankan enam mobil berbagai jenis.

“Eksekusi kendaraan yang macet cicilannya dalam kewenangan pengadilan setelah penentapan pengadilan. Jadi tidak ada leasing memberi surat kuasa dan melakukan penarikan secara paksa. Kami akan memeriksa pihak leasing karena berdasar pengakuan tersangka, leasing memberi surat kuasa penarikan barang,” ujarnya.

Johanson juga menambahkan para debt collector itu menarik paksa kendaraan jenis mobil pada 6 Oktober 2023 lalu. Polisi telah menetapkan YM, PM, AB, TGB, ASL, dan MAA sebagai tersangka berdasar perannya masing-masing. Polisi masih memburu empat lainnya yakni AM, LM, JS, dan SA.

Lalu pada kasus 2 November 2023 di Kedungmundu, Semarang, polisi menetapkan SN (49 tahun), dan YA (29 tahun). Barang bukti Toyota Calsya dan Toyota Avanza yang mereka rampas.  Polisi masih memburu AS, TS, BD, dan HW.

Johanson meminta masyarakat untuk melaporkan kasus serupa jika menimpa mereka. Baru kali ini Polda Jateng menerima laporan soal perampasan mobil kredit oleh debt collector. Dan polisi bertindak cepat meringkus para debt collector.

Berdasar pengakuan TGB, salah satu debt collector yang telah bekerja seja tahun 1999, ia menerima upah Rp 15 juta – Rp 50 juta jika berhasil menarik paksa mobil yang kreditnya menunggak tersebut.

“Selain upah menarik paksa kendaraan, saya juga menerima gaji bulanan Rp 20 juta,” tuturnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Joko Hendrianto, Jumat (8/12). 

Tags:    

Similar News