Satreskrim Polresta Tangerang tangkap oknum ustadz pelaku tindak asusila terhadap santri

Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang, Polda Banten berhasil menangkap oknum ustadz berinisial NF setelah terbukti melakukan tindakan asusila terhadap santrinya yang masih dibawah umur. 

Update: 2023-12-15 17:11 GMT
Sumber foto: Selly Loamena/elshinta.com.

Elshinta.com - Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang, Polda Banten berhasil menangkap oknum ustadz berinisial NF setelah terbukti melakukan tindakan asusila terhadap santrinya yang masih dibawah umur. 

Kepala satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazarudin mengatakan, NF selaku guru agama di salah satu pondok pesantren yang ada di Kabupaten Tangerang, sempat buron selama 3 bulan dan berhasil ditangkap di Karawang, Jawa Barat. 

"Sebelumnya, NF dilaporkan oleh salah satu orang tua santri karena melakukan perbuatan tindakan asusila kepada anaknya," kata Arief seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Selly Loamena, Jumat (15/12). 

Arief menegaskan penyidik akan terus menggali kembali keterangan dari tersangka, ditambah dengan pemeriksaan ahli psikolog untuk mengetahui modus lain yang dimiliki pelaku. 

"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 82 Undang-Undang nomor 17 Tahun 2016 dan atau 289 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal nya 15 tahun penjara," ujar Arief.  

Tags:    

Similar News