Suparji: Alat bukti tidak berkualitas dan berkausalitas dasar batalnya status tersangka FB

Permohonan praperadilan yang diajukan oleh Firli Bahuri (FB) Ketua KPK non aktif di \\r\\nPengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (15/12/2023) mendengarkan keterangan ahli.

By :  Widodo
Update: 2023-12-15 15:01 GMT
Praperadilan yang diajukan oleh Firli Bahuri (FB) Ketua KPK non aktif di  Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (15/12/2023) mendengarkan keterangan ahli. (foto: ist)

Elshinta.com - Permohonan praperadilan yang diajukan oleh Firli Bahuri (FB) Ketua KPK non aktif di 
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (15/12/2023) mendengarkan keterangan ahli. Salah satu ahli yang hadir, Prof. Dr. Suparji Ahmad, Guru Besar Universitas Al Azhar Indonesia.

Dalam persidangan terungkap bahwa Termohon menggunakan 4 alat bukti dalam menetapkan tersangka FB, yaitu saksi, surat, ahli dan petunjuk. 

Namun demikian, dalam pandangan Suparji, bahwa alat bukti tersebut tidak cukup hanya memenuhi unsur kuantitatif, tetapi juga harus memenuhi unsur kualitatif dan kausalitas.

"Hal ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor: 21/PUU-XII/2014, yang pada pokoknya menyatakan alat bukti harus bersifat kuantitatif dan kualitatif," terang Suparji. 

Ujar Suparji lagi, secara prosedural dalam menetapkan tersangka,  Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Tipikor, harus ada saksi dan surat yang menunjukkan dan membuktikan adanya mens rea dan actus rea pemenuhan unsur-unsur pasal tersebut.

"Dalam hal tindak pidana pemerasan, secara prosedural penetapan tersangka harus didukung adanya saksi dan surat yang membuktikan adanya perbuatan memaksa seseorang, yaitu suatu perbuatan 
yang sedemikian rupa sehingga menimbulkan rasa takut pada orang lain," terangnya. 

Tambah Suparji lagi, selama seseorang yang dipaksa belum memenuhi apa yang dikehendaki oleh Pegawai Negeri atau 
Penyelenggara Negara tersebut, Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang bersangkutan 
tidak dapat dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 
huruf e UU Tipikor. 

"Tindak pidana ini baru dianggap selesai dilakukan oleh pelaku jika orang yang dipaksa menyerahkan 
sesuatu itu telah kehilangan penguasaan atas sesuatu yang bersangkutan, maka dengan ditolaknya 
pungutan yang dilakukan oleh pegawai negeri tersebut,".

"Prosedur penetapan tersangka untuk tindak pidana suap, harus ada alat bukti yang membuktikan 
adanya meeting of minds antara pemberi dan penerima suap untuk menerima hadiah dan janji," jelas Suparji. 

Ujar Suparji lagi, meeting of minds merupakan nama lain dari konsensus atau hal yang bersifat transaksional untuk 
menerima hadiah atau janji yang diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan 
dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut 
ada hubungan dengan jabatannya.

"Sedangkan pada tindak pidana gratifikasi, secara prosedural juga harus ada alat bukti yang 
menunjukkan adanya penerimaan hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, yang diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang 
menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan 
jabatannya," kilahnya.

"Pada akhirnya, secara prosedural penetapan tersangka yang tidak memenuhi alat bukti yang 
berkualitas dan berkausalitas, yaitu tidak ada alat berupa saksi-saksi atau surat-surat yang 
menunjukkan dan membuktikan kapan, di mana, oleh siapa, kepada siapa adanya perbuatan
 seseorang memeras, menyuap dan menerima gratifikasi, dapat dibatalkan melalui mekanisme praperadilan." (Dd)

Tags:    

Similar News