Polres Lhokseumawe musnahkan barang bukti 2 kilogram sabu
Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe melakukan pemusnahan barang bukti 2 kilogram, pemusnahan tersebut berlangsung di lobi Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe, Kamis (14/12/2023).
Elshinta.com - Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe melakukan pemusnahan barang bukti 2 kilogram, pemusnahan tersebut berlangsung di lobi Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe, Kamis (14/12/2023).
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Resnarkoba, AKP Wijaya Yudi Stira mengatakan, pemusnahan barang bukti ini berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari JPU Lhokseumawe, Nomor: B.2836/L.1.12/Enz.1/12/2023, tanggal 8 Desember 2023.
"Pemusnahan kita lakukan dengan cara diblender dan mencampurkan air, setelah larut selanjutnya dicampurkan dengan minyak solar. Kemudian, dibuang ke dalam septi tank," ujarnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hamdani, Jumat (15/12).
Lanjutnya, barang bukti Narkotika dimaksud merupakan Perkara : LP-A/60/XI/Spkt, tanggal 30 November 2023 dengan tersangka FA. "Perkara tersebut statusnya dihentikan (SP3) karena tersangka meninggal dunia pada saat proses penyidikan," pungkas Wijaya Yudi.