KPU Langkat sebut tidak ada perpanjangan waktu untuk rekruitmen KPPS

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, kembali menggelar kegiatan coffe morning bersama para jurnalis yang bertugas di wilayah Kabupaten Langkat, berlangsung di aula kantor KPU Langkat, jalan T Putra Aziz, Kwala Bingai, Stabat Sabtu (16/12).

Update: 2023-12-18 13:56 GMT
Sumber foto: Istimewa/elshinta.com.

Elshinta.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, kembali menggelar kegiatan coffe morning bersama para jurnalis yang bertugas di wilayah Kabupaten Langkat, berlangsung di aula kantor KPU Langkat, jalan T Putra Aziz, Kwala Bingai, Stabat Sabtu (16/12).

Coffe morning dilaksanakan satu kali dalam sebulan bertujuan untuk menyampaikan berbagai informasi dan sejauh mana berbagai tahapan pemilu yang sudah dilalui, kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, KPU Kabupaten Langkat, Magfirah Fitri Menjerang

Lebih lanjut disampaikan Fitri, tahapan penyelenggaraan Pemilu adalah rangkaian kegiatan Pemilu yang dimulai dari pendaftaran pemilih, pendaftaran peserta Pemilu, penetapan peserta Pemilu, penetapan jumlah kursi, pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, hingga penetapan hasil Pemilu.

Saat ini tahapan pemilu di Kabupaten Langkat memasuki masa pendaftaran petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dalam hal ini pendaftaran dilakukan secara manual di PPS. Adapun syarat atau berkas yang harus dilengkapi ketika mendaftar untuk menjadi anggota KPPS antara lain, kelengkapan berkas foto copy KTP, Ijazah, surat pendaftaran, materai dan riwayat hidup, serta surat kesehatan. Beberapa berkas persyaratan sudah ada di sediakan pihak KPU hanya tinggal mengisi data pribadi calon pendaftar.

Sementara masa pendaftaran anggota KPPS  tidak akan diberlakukan penambahan hari lagi, masa pendaftaran berakhir pada tanggal 20 Desember 2023, jika masa pendaftaran telah habis sementara calon anggota KPPS belum terpenuhi, maka dilakukan alternatif lain yaitu PPS bersama tokoh masyarakat akan menunjuk warga sekitar sebagai calon anggota KPPS dengan tetap melengkapi berkas atau syarat yang telah ditetapkan,  jika tidak ada juga maka pihak PPS melapor ke PPK dan PPK meneruskan ke KPU Langkat.

"Tidak ada penambahan waktu pendaftaran KPPS, bila sampai batas waktu yang ditentukan tidak terpenuhi maka PPS bersama tokoh masyarakat boleh menunjuk langsung warga sekitar tapi tetap sesuai syarat yang ditentukan. Kalau cara itupun tidak terpenuhi maka PPS melaporkan ke PPK untuk diteruskan ke KPU Langkat dan KPU Langkat akan bekerjasama dengan lembaga pendidikan, lembaga profesi atau LSM untuk pemenuhan jumlah KPPS, " kata Magfirah.

Tags:    

Similar News