Tim kuasa hukum Ganjar-Mahfud kawal kasus dugaan penganiayaan warga

Henry Yosodiningrat, sebagai tim kuasa hukum pasangan Ganjar-Mahfud mendatangi Rumah Sakit Pandan Arang, Boyolali, Jawa Tengah untuk menjenguk korban dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh 15 oknum anggota TNI Markas Kompi B Yonif Raider 408/Suhbrastha (Sbh).

Update: 2024-01-03 18:56 GMT
Sumber foto: Sarwoto/elshinta.com.

Elshinta.com - Henry Yosodiningrat, sebagai tim kuasa hukum pasangan Ganjar-Mahfud mendatangi Rumah Sakit Pandan Arang, Boyolali, Jawa Tengah untuk menjenguk korban dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh 15 oknum anggota TNI Markas Kompi B Yonif Raider 408/Suhbrastha (Sbh).

Kejadian dugaan penganiayaan bermula saat sejumlah relawan Ganjar Mahfud berkendara roda dua melintas di depan markas TNI tersebut dengan menggunakan knalpot brong. 

Henry Yosodiningrat usai menjenguk korban  di RS Pandan Arang Boyolali mengatakan, pihaknya datang ke Boyolali untuk memastikan perilaku atau perbuatan para pelaku dugaan penganiyaan terhadap korban (relawan) Ganjar-Mahmud di rumah sakit. 

“Jadi perbuatan para pelaku ini agar betul betul diproses secara hukum. Saya tidak mau hilang begitu saja. Kalau saya melihat bahwa perlakuan ini perlakukan yang brutal,” katanya kepada awak media, Senin(1/1/2024). 

Menurutnya, perlakukan brutal terhadap rakyat tersebut, diharapkan kedepan tidak terulang kembali di daerah lain.  

“Masih ada 42 dua hari lagi, kami tidak mau itu terulang kembali. Saya akan melihat kasus ini sampai dimana, kalau perlu saya akan menanyakan ke staf angkatan darat, saya akan minta perhatian,” kata Henry seperti dilaporkan Kontributor Elshinta Sarwoto, Rabu (3/1).

Henry juga mengajak  para relawan di seluruh Indonesia untuk tidak patah semangat dan jangan takut. Menurutnya, terkait kampanye Ganjar Mahfud itu hak mereka, namun apabila mereka melakukan kesalahan dengan memakai knalpot brong, hal itu adalah soal lain. 
 
“Tekat kita adalah menegakkan kebenaran. Jadi relawan di seluruh Indonesia jangan patah semangat dan juga jangan takut. Tapi kalau ada salahnya ya jangan diperlakukan seperti itu,” kata dia. 

Pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut, dan pelaku dilakukan proses secara hukum. Ia memastikan bahwa apabila rakyat marah tidak akan terbendung oleh aparat.

“Relawan Ganjar Mahfud itu ribuan di seluruh Indonesia. Jadi kalau rakyat sudah marah saya yakin tidak akan terbendung oleh aparat. Jadi saya akan mengawal kasus ini,” ucapnya. 

Menurut Henry, para pelaku itu dapat dikenai pasal 170 ayat 1 KUHP tentang siapapun yang terlibat secara terang-terangan dan bekerjsama terlibat dalam tindakan kekerasan kepada orang ataupun barang.

“Tentunya mereka dapat ditahan dalam pasal itu, tapi juga harus diproses. Kalau dalam situasi perang silahkan. Tapi itu kan bangsamu sendiri, jadi jangan sampai ada kekerasan,” kata Henry.

Tags:    

Similar News